RPJMDes
DESA GIRIREJO, KECAMATAN IMOGIRI, KABUPATEN BANTUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013-2018
DI SUSUN OLEH :
PEMERINTAH DESA GIRIREJO
TAHUN 2013
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur seraya kami panjatkan kehadirat
Illahi Rabbi atas karunia Nya-lah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa, Desa Girirejo, Kecamatan Imogiri, Kab. Bantul telah terselesaikan.
Dokumen RPJMDes ini dimaksudkan sebagai rancangan dasar dari proses awal perealisasian
Pembangunan di tingkat Desa yang mencakup program Fisik Infrastruktur, Ekonomi,
Pendidikan, dan Kesehatan. Yang dalam pelaksanaan akan bekerjasama dengan pihak
– pihak terkait yang mendukung terealisasinya program tersebut diatas.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan Dokumen RPJMDes ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan
kritik sangatlah kami harapkan untuk lebih menyempurnakan Dokumen RPJMDes ini.
Tak
lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu atas
tersusunnya Dokumen RPJMDes ini.
Dengan penyusunan dokumen
RPJMDes ini semoga perealisasiannya dapat dilaksanakan secara optimal dan
sebagaimana mestinya.
Girirejo, 16
Desember 2013
Lurah Desa Girirejo
Dwi Yuli Purwanti
DAFTAR ISI RPJM-Desa
v BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian
1.4. Maksud dan Tujuan
v BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.2. Sejarah Desa
2.3. Demografi
2.4. Keadaan Sosial
2.5. Sarana dan Prasaran
2.6. Keadaan Ekonomi
2.7. Kondisi Pemerintahan Desa
2.8. Pembagian wilayah desa
2.9. Struktur Organisasi Pemerintah
Desa
v BAB III : POTENSI DAN MASALAH
3.1. Potensi
3.2. Masalah
v BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA
4.1. Visi
dan Misi
4.1.1. Visi
4.1.2. Misi
4.2.
Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah
Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2. Potensi dan
Masalah
4.2.3. Program
Pembangunan Desa
4.2.4. Strategi
Pencapaian
v BAB. V : PENUTUP
Lampiran:
1.
Peta Sosial
Desa.
2.
Tabel Pemilihan Tindakan
2.1.
Pengelompokan Masalah
2.2.
Penentuan Peringkat Masalah
2.3.
Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
2.4.
Penentuan Peringkat Tindakan
3.
Penentuan Peringkat Tindakan Tabel Penyusunan Rencana ( Hasil )
3.1.
Perencanaan pembangunan desa yang dibiayai swadaya masyarakat dan pihak
ketiga
3.2.
Perencanaan Pembangunan Desa yang ada dananya
3.3.
Agenda paduan kegiatan Masyarakat dan yang sudah ada
3.4.
Hasil.
3.5.
Table RPJMDesa ( 5 Tahunan )
3.5.1.
Pemeringkatan Usulan Kegiatan Pembangunan
3.5.2.
Indikasi Program Pembangunan Desa
3.5.3.
Berita Acara MUSRENBANG RPJMDes
3.5.4.
Peraturan Desa Tentang RPJMDes
3.5.5.
Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes
3.6.
Tabel RKPDes
3.6.1.
Berita Acara MUSRENBANGDes Tentang RKPDes
4.5.2. Peraturan Desa Tentang
RKPDes
4.5.3. Keputusan Desa Tentang
RKPDes
4.5.4. Keputusan Kepala Desa
Tentang Tim Penyusun RKPDes
v BAB I PENDAHULUAN
1.1.LATAR
BELAKANG
Latar Belakang Amandemen keempat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 2
menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin- tahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemberian otonomi di- maksudkan untuk mempercepat proses
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan
dan peran serta masyarakat. Dengan adanya otonomi Desa berdasarkan hak dan asal
usul yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah diharapkan Pemerintah Desa mampu meningkatkan daya saing, melalui
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam pembangunan, meningkatkan daya guna
potensi dan keanekaragaman sumber daya daerah. Walaupun Undang- Undang secara
jelas menyatakan bahwa Pemerintah Desa mempunyai kewe- nangan untuk mengatur
dan mengurus Pemerintahannya sendiri, namun dalam penyusunan perencanaan Desa tetap
harus memperhatikan perencanaan Pemerintah Daerah, Pemerintah
Provinsi dan Pusat, sehingga pencapaian tujuan Desa mendukung pencapaian tujuan
nasional. Aspek hubungan tersebut memperhatikan kewenangan yang diberikan baik
yang terkait dengan hubungan sumber daya alam dan sumber daya lainnya,
pelayanan umum serta keuangan. Dalam rangka Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah,
Provinsi dan Daerah harus memperhatikan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah dan Pedoman Tata Kelola Pemerintahan. Oleh karena itu tujuan dan sasaran
pembangunan harus memperhatikan permasalahan yang menjadi lingkup Nasional maupun
amanat pembangunan yang diberikan oleh Pemerintah, Provinsi dan Daerah. Alokasi
sumber daya Desa harus mendukung penyelesaian masalah nasional dan masalah yang
dihadapi daerah itu sendiri.
1.2.MAKSUD
DAN TUJUAN
Secara tujuan dan sasaran
pembangunan Desa Girirejo Tahun 2013-2018 adalah
tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan
pemerintahan yang bersih (good government) Kelembagaan dan Organisasi Perangkat
Daerah, laju pertumbuhan penduduk yang terkendali, pemanfaatan ruang yang
serasi dan efisien, meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup serta tersedianya kelengkapan sarana dan prasarana pendukung
perekonomian Desa. Dalam upaya melaksanakan dan mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan
Daerah, terdapat beberapa peluang dan kendala strategis yang dapat mempengaruhi
kinerja pembangunan, yaitu munculnya beberapa issue strategis nasional yang
diantaranya adalah :
1. Pemanasan
Global (Global Warming),
2. Masih
tingginya angka kemiskinan dan pengangguran,
3.
Aksesibilitas dan pelayanan pendidikan,
4.
Aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat,
5. Belum
optimalnya pemanfaatan tata ruang wilayah
6. Masih
rendahnya kinerja Lembaga-Lembaga Desa Pemerintah Desa Girirejo akan
berusaha mengembangkan potensi dan meminimalisasi kekurangan yang dimiliki
untuk merespon peluang dan kendala yang muncul atas issue-issue strategis
tersebut guna melaksanakan dan mencapai kinerja pembangunan tahun 2013-2018.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah suatu proses pengambilan keputusan yang
dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dengan
memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya informasi, ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan perkembangan global. Untuk
maksud tersebut diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui
pemahaman persoalan yang benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk
diatasi dengan baik dan tepat sasaran. Sesuai dengan filosofis pembangunan yang
ada sekarang ini yaitu “Desa Membangun”, partisipasi masyarakat sangat diperlukan
untuk menggali kebutuhan masyarakat bukan hanya sekedar keinginan dari
masyarakat, suksesnya pembagunan di Desa perlu adanya dukungan dan partisipasi
dari masyarakat serta pihak-pihak terkait.
1.2. Dasar
Hukum
Dasar hukum dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa adalah :
1. Landasan
idiil Pancasila;
2. Landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945;
3. Landasan operasional:
a)Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b)Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4437);
c)Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2005 Tentang Desa.
d)Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom;
e)Peraturan Pemerintah No. 56 tahun
2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4124;
f)Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
g)Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 Tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
h)Kepres No. 80 Tahun 2003, Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
i)Draft Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bantul tahun
2006 - 2010.
j)Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) No. 140/2242/S3 tertanggal 6
September 2005 mengenai Penjelasan tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa,
Pengisian Sekretaris Desa clan Penetapan
Anggota clan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
k)Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 208A/2003
tentang Amanat Perjuangan
Rakyat Bantul
1.3. PENGERTIAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Girirejo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul adalah
dokumen perencanaan pembangunan Desa untuk periode 5 (lima) tahun
terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018. Dan
RPJM-Desa ini merupakan revisi atau perubahan atas Peraturan Desa Girirejo Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Desa Girirejo Tahun 2011 – 2015.
1.4. MAKSUD
DAN TUJUAN
1.4.1.
Maksud
Maksdu penyusunan RPJMDes Girirejo Tahun 2013-2018 adalah
sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk memberikan :
a.Arah
kebijakan pembangunan Desa Girirejo,
b.Arah
kebijakan keuangan Desa Girirejo,
c.Sasaran-sasaran
strategis yang ingin dicapai selama 2 (dua) tahun
kedepan yang diejawantahkan dalam Program Pembangunan Dan Rencana Kerja,
1.4.2. Tujuan
Tujuan penyusunan RPJMDes Girirejo Tahun 2013-2018 adalah :
a.Untuk
menjabarkan Visi, Misi, Sasaran, Strategi, Kebijakan-Kebijakan dan Program-Program
Pembangunan Desa Girirejo.
b.Sebagai
pedoman dasar dalam kegiatan pembangunan dalam 2 (dua) tahun dan
merangkum kegiatan masyarakat dalam Pembangunan Desa.
c.Menampung
aspirasi masyarakat dan membangun consensus dengan berbagai pemangku
kepentingan (stakeholders) pembangunan untuk menentukan arah Pembangunan Desa Girirejo di masa
yang akan datang yang penyusunannya mengacu kepada RPJM Nasional dan RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta dan RPJMD Kabupaten Bantul.
v BAB II PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
Desa Girirejo termasuk Desa
secara administrasi letak Desa Girirejo berada dalam wilayah Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul pada
sebelah Tenggara Kecamatan Imogiri dan berada
di pinggir Hutan Milik Gajah Mada. Sebagaimana pada umumnya penduduk Desa pinggir hutan
untuk tingkat pendidikan masih sangat rendah sehingga berimbas pada tingkat
ekonomi yang sangat rendah pula.
2.2. Sejarah dan Arti Desa Girirejo.
Dibentuk pada
tahun 1908 yang berada di wilayah Dronco yang bernama Kalurahan Dronco yang di pimpin oleh seorang lurah yang
bernama SURO DIPROYO . Beberapatahun kemudian tepatnya tahun 1928 kalurahan
Dronco berpindah ke wilayah Banyusumurup dan di pimpin oleh seorang lurah yang
bernama MANGUN DIKROMO dan nama
Kalurahan Dronco Di Ganti dengan Kalurahan GIRIREJO Yang berarti daerah
Gunung yang Rejo atau Gunung Yang Makmur. Kalurahan /Desa Girirejo pada
saat itu masuk wilayah Kasunanan Surakarta dan pada akhirnya masuk pada wilayah
Kasultanan Nyayogjokarto Hadiningrat hingga sekarang. Atau lebih tepatnya Desa
Girirejo masuk pada wilayah Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah
Istimewa Yogyakarta.
1. Sejarah
Pembentukan Desa
Desa
Girirejo pertama kali dipimpin oleh lurah yang bernama MANGUN DIKROMO ( yang diketahui )
Adapun
susunan Pamong Desa pada saat itu sebagai berikut.
Lurah :
MANGUN DIKROMO
Carik :
SASTRO DIHARJO
Jogoboyo : MUS ADI
DARMO
Ulu-Ulu : MULYO REJO
Modin : 1. AMAT PARTO
2. DAMIRI
Enam (6) orang personil itulah yang
merupakan Cikal Bakal Desa Girirejo dengan kantor Balai Desa yang terletak di
Banyusumurup , pindah ke Pajimatan Dan kemudian pindah ke Dusun Kradenan Hingga
sampai sekarang dan sudah dilengkapi dengan Pendopo, Ruang Rapat, Gedung
Pertemuan, Serta Ruang-Ruang Kepala Bagian.
2. Luas
wilayah Desa Girirejo adalah 3.235.495Ha
3. Batas-batas
Desa Girirejo.:
A. Sebelah
utara Berbatasan dengan : Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri
B. Sebelah
Timur Berbatasan Dengan: Desa
Mangunan, Kecamatan Dlingo
C. Sebelah
selatan Berbatasan Dengan:Desa Karang Tengah, Kecamatan Imogiri
D. Sebelah
Barat Berbatasan dengan:Desa karang Talun, Kecamatan Imogiri
2.3. Demografi Jumlah penduduk
Desa Girirejo pada
pertengahan tahun 2012 mencapai 4389 orang yang
terdiri dari laki-laki sebanyak 2.188 jiwa dan perempuan sebanyak 2.201 jiwa,
memiliki 1635 KK sehingga
dalam setiap keluarga rata-rata terdiri dari 4 (empat) orang.
Tabel 1.
Jumlah Penduduk Kelompok Umur Laki-laki Perempuan Jumlah
USIA
|
LAKI-LAKI
|
PERMPUAN
|
USIA
|
LAKI-LAKI
|
PERMPUAN
|
0-12 BLN
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
6 tahun
7 tahun
8 tahun
9 tahun
10 tahun
11 tahun
12 tahun
13 tahun
14 tahun
15 tahun
16 tahun
17 tahun
18 tahun
19 tahun
20 tahun
21 tahun
22 tahun
23 tahun
24 tahun
25 tahun
26 tahun
27 tahun
28 tahun
29 tahun
30 tahun
31 tahun
32 tahun
33 tahun
34 tahun
35 tahun
36 tahun
37 tahun
38 tahun
|
28,00
26,00
28,00
23,00
21,00
31,00
22,00
21,00
24,00
23,00
24,00
19,00
23,00
23,00
3,00
2,20
32,00
30,00
34,00
33,00
35,00
20,00
31,00
30,00
32,00
28,00
29,00
27,00
36,00
34,00
31,00
32,00
30,00
34,00
33,00
35,00
28,00
31,00
30,00
|
23,00
27,00
24,00
29,00
23,00
22,00
22,00
23,00
20,00
27,00
20,00
25,00
26,00
23,00
29,00
29,00
23,00
34,00
30,00
31,00
29,00
36,00
33,00
34,00
32,00
36,00
35,00
37,00
32,00
30,00
33,00
32,00
34,00
26,00
31,00
29,00
36,00
33,00
34,00
|
39 tahun
40 tahun
41 tahun
42 tahun
43 tahun
44 tahun
45 tahun
46 tahun
47 tahun
48 tahun
49 tahun
50 tahun
51 tahun
52 tahun
53 tahun
54 tahun
55 tahun
56 tahun
57 tahun
58 tahun
59 tahun
60 tahun
61 tahun
62 tahun
63 tahun
64 tahun
65 tahun
66 tahun
67 tahun
68 tahun
69 tahun
70 tahun
71 tahun
72 tahun
73 tahun
74 tahun
75 tahun
> 75
Total
|
32,00
32,00
36,00
35,00
30,00
31,00
32,00
36,00
28,00
29,00
37,00
36,00
34,00
31,00
32,00
30,00
34,00
38,00
25,00
27,00
30,00
20,00
21,00
20,00
22,00
29,00
23,00
26,00
26,00
25,00
27,00
23,00
24,00
28,00
26,00
22,00
25,00
33,00
2.188,00
|
34,00
34,00
30,00
31,00
36,00
35,00
39,00
30,00
43,00
35,00
32,00
33,00
30,00
33,00
32,00
34,00
30,00
31,00
15,00
28,00
25,00
20,00
19,00
20,00
18,00
21,00
22,00
24,00
24,00
30,00
23,00
17,00
21,00
22,00
24,00
24,00
28,00
42,00
2.201,00
|
Database Profil Desa Girirejo 2012.
Ketersediaan
tenaga kerja dapat dilihat dari jumlah penduduk menurut klasifikasi umur.
Kurangannya ketersediaan tenaga kerja menyebabkan tingginya anggaran
pembangunan karena harus menyediakan tenaga kerja dari luar Daerah. Namun
sebaliknya apabila disuatu Daerah terjadi lonjakan jumlah tenaga kerja maka
akan terjadi persaingan yang kurang sehat antar pekerja, dan banyaknya angkatan
kerja terpaksa keluar dari Daerah untuk mendapatkan pekerjaan. Maka pada
umumnya masyarakat pedesaan lebih banyak angkatan kerja yang berusia lanjut
sehingga proses pembangunan sedikit mengalami kendala, karena yang memiliki
potensi dan keahlian biasanya enggan untuk tinggal di pedesaan. Usia angkatan
kerja dapat dibagi dalam 3 kelompok yaitu :
1) angkatan
kerja muda usia 15-24 tahun:
2) angkatan
kerja sedang usia 25-54 tahun dan
3) angkatan
kerja tua usia diatas 55 tahun.
Maka dari
tabel diatas dapat menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga kerja Desa Girirejo dari jumlah
penduduk untuk angkatan kerja muda mencapai 19,079 %, angkatan kerja sedang
sebesar 40,437 % sedangkan untuk angkatan kerja tua sebesar 14,855 %.
2.4.1.
Tingkat Pendidikan
Tingkat
pendidikan masyarakat Desa Girirejo termasuk masih sangat rendah,
karena kondisi ekonomi dan pemahaman akan pentingnya pendidikan masih kurang,
angka putus sekolah Menengah masih cukup tinggi pada tahun-tahun sebelumnya. Desa
memiliki Dua SD Negeri dan 4 Taman
Kanak-kanak atau yang sejenisnya. Dan baru pada tahun 2002 berdiri Kelompok
Bermain, Desa belum memiliki Sekolah Menengah Tingkat Pertama. Sehingga warga jika harus mengenyam pendidikan SLTP harus menempuh jarak yang jauh.
Tabel 2. Jumlah Tingkat Pendidikan Berdasarkan Umur dan Kelulusan
Tingkatan Pendidikan
|
Laki-laki (orang)
|
Perempuan
(orang)
|
Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK
Usia 3-6 tahun yang sedang TK/play group
Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah
Usia 18-56 tahun tidak pernah sekolah
Usia 18-56 thn pernah SD tetapi tidak tamat
Tamat SD/sederajat
Jumlah usia 12 - 56 tahun tidak tamat SLTP
Jumlah usia 18 - 56 tahun tidak tamat SLTA
Tamat SMP/sederajat
Tamat SMA/sederajat
Tamat D-1/sederajat
Tamat D-2/sederajat
Tamat D-3/sederajat
Tamat S-1/sederajat
Tamat S-2/sederajat
Tamat S-3/sederajat
Tamat SLB A
Tamat SLB B
Tamat SLB C
|
0
48
0
342
0
3
476
0
0
25
43
6
11
23
67
3
2
0
0
0
|
0
74
0
381
2
462
0
0
240
453
3
8
18
38
0
0
0
10
0
0
|
Sumber :
Database Profil Desa Girirejo 2012
2.4.2. Kelembagaan Desa
Kelembagaan
desa yang ada sekarang ini sudah berjalan cukup baik hanya saja perlu
peningkatan kapasitas pengurus agar lembaga yang ada bisa dan mampu mandiri
dalam mengelola lembaga tersebut. Adapun lembaga yang ada yaitu :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Mitra Pemerintah Desa Untuk Mengambil Kebijakan-Kebijakan
2.Tim
Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP- PKK)
3.Gapoktan Sedyo Maju merupakan gabungan kelompok tani yang bergerak pada kegiatan pertanian,
peternakan, perkebunan dan kegiatan konseervasi lahan serta lingkungan.
4.Linmas
(Perlindungan Masyarakat)
5.Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Merupakan Forum Yang bergerak dalam
bidang Kebencanaan.
6.Tim Pengelola Kegiatan (TPK) merupakan bentukkan dari kegiatan
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) atau sekarang ini adalah Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
7.Karang
Taruna dengan nama Giri Bhakti merupakan lembaga pemuda yang bergerak
pada kegiatan kepemudaan.
8.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan lembaga yang yang
bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
9.Forum Pecinta Budaya (FPB) merupakan lembaga yang mewadahi seluruh
Kesenian dan Kebudayaan di-Desa Girirejo
2.5. Sarana dan Prasarana
Sarana dan
prasarana merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pembangunan wilayah
guna peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Untuk sarana dan prasarana
jalan Desa Girirjo masih perlu pemikiran yang lebih dikarenakan pada jalan-jalan lingkungan
masih ada sebagian kecil yang masih jalan tanah atau sudah dalam kondisi rusak
untuk pengerasannya. Untuk sarana dan prasarana bidang pendidikan di Desa Girirejo sudah
memiliki 2 (Dua) unit
Sekolah Dasar, lalu sudah
berdirinya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada tahun 2002
yang berubah program menjadi Kelompok Bermain (KB), namun
untuk prasarana Gedung/Kelas Kelompok Bermain (KB) pada saat ini
masih belum tersedia sehingga pada saat ini Kelompok bermain Masih Numpang dib
alai Rukun Kampung/Pok giata yang ada di Dusun masing-masing., belum lagi
ruang perpustakaan dan ruang Kantor Pendidik. yang lainnya
masih banyak kekurangan terutama masalah Balai Desa yang masih Kurang Ruang sehinggan banyak Lembaga Desa yang masih belum mempunyai
ruangan tersendiri, lapangan sepak bola yang tidak memenuhi standar, masih banyak
lagi memerlukan biaya untuk pembangunan atau merehap bangunan infrastruktur
yang ada di Desa Girirejo.
2.6. Keadaan Ekonomi
2.6.1. Mata Pencaharian
Mata
pencaharian masyarakat sangat dipengaruhi oleh dimana mereka tinggal dan hidup.
Karena Desa Girirejo termasuk
dalam Desa pinggir hutan maka sebagain besar mengandalkan hidup pada hasil
pertanian dan perkebunan baik itu pertanian sawah maupun pertanian kebun/Pekarangan.
Ketersediaan tenaga kerja untuk Desa Girirejo masih didominasi oleh lulusan SLTP atau yang
sederajat hal ini dapat mempengaruhi kualitas kerja dan pengalaman serta
pendapatan yang rendah, oleh karena itu mata pencaharian sebagian besar masyarakat
adalah petani, buruh tani, Buruh Bangunan, serta
menjadi buruh diluar Desa dengan penghasilan yang rendah. Dengan penghasilan
yang rendah nerpengaruh pada rendahnya tingkat pendidikan dan derajat kesehatan
masyarakat.
Tabel 3. Jumlah Berdasarkan Bidang Pekerjaan
PEKERJAAN
|
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
Petani
Buruh tani
Buruh migran perempuan
Buruh migran laki-laki
Pegawai Negeri Sipil
Pengrajin industri rumah tangga
Pedagang keliling
Peternak
Nelayan
Montir
Dokter swasta
Bidan swasta
Perawat swasta
Pembantu rumah tangga
TNI
POLRI
Pensiunan PNS/TNI/POLRI
Pengusaha kecil dan menengah
Pengacara
Notaris
Dukun kampung terlatih
Jasa pengobatan alternatif
Dosen swasta
Pengusaha besar
Arsitektur
Karyawan
perusahaan swasta
|
32
343
0
72
38
0
0
0
20
0
11
0
0
0
0
9
9
0
0
0
0
0
2
0
0
0
0
0
|
0
16
42
0
24
0
0
0
5
0
0
0
1
5
22
0
0
0
0
0
0
4
0
0
0
0
0
0
|
Sumber :
Database Profil Desa Girirejo 2012
2.6.2. Pola Penggunaan Lahan
Desa Girirejo memiliki
lahan hutan seluas 14 Ha merupakan lahan milik Gajah
Mada yang menjadi
bagian dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat sehingga secara administratif
menjadi satu kesatuan dalam pengelolaan tata ruang Desa. Selain itu Desa Giriejo juga memiliki lahan perswahan seluas 313.805 Ha
yang terbagi menjadi 2 (Dua) yaitu sawah produkti dan sawah tidak
produktif/sawah tadah hujan.
Tabel 4. Luas Lahan
LAHAN
|
LUAS
|
SATUAN
|
Luas pemukiman
Luas persawahan
Luas perkebunan
Luas kuburan
Luas pekarangan
Luas taman
Perkantoran
Luas prasarana umum lainnya
Total luas
|
1.068
313.805
0
207.045
1.040.590
0
7,50
6.051
3.235
|
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
|
Sumber :
Database Profil Desa Girirejo Tahun 2012
2.6.3. Pemilikan Ternak
Penduduk Desa
Girirejo hampir 40%
memelihara ternak, baik kambing, Sapi , Ayamdan Bebek. Disamping
itu dengan maraknya kegiatan peternakan ternak ayam potong dengan sistem
kemitraan untuk memenuhi kebutuhan pasar maka di Desa Girirejo ada sekitar
17 peternak yang mengelola ternak ayam potong dengan rata-rata memelihara
sebanyak 2.000 – 4.000 ekor.
Tabel 5. Jumlah Peternak dan Populasi Hewan Ternak.
JENIS TERNAK
|
JUMLAH PEMILIK (ORANG)
|
JUMLAH POPULASI (EKOR)
|
Sapi
Ayam
kampong
Jenis
ayam broiler
Bebek
Kambing
Domba
Angsa
Burung
puyuh
Anjing
Kucing
|
143
900
2
10
175
8
1
1
6
24
|
235
2.650
6.000
1.000
315
56
5
600
17
27
|
Sumber :
Database Profil Desa Girirejo Tahun 2012
2.6.4. Sistem Usaha Tani
Ditinjau
dari komoditas yang diusahakan masyarakat adalah komoditas pertanian seperti
padi, jagung, ketela, ubi jalar, komoditas kehutanan seperti komoditas kayu akasia, Jabon dan kayu
tahun lainnya. Komoditas unggulan pada sekarang ini sudah tidak ada lagi, hal
tersebut dikarenakan jenis tanaman yang diusahakan sangat bervariasi. Namun
lebih didominasi oleh hasil sawah berupa Padi.
2.7. Kondisi Pemerintahan Desa
-Jarak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Desa sejauh : 16 Km Lama tempuh : 30 menit menggunakan Kendaraan bermotor.
-Jarak Ibukota
Kabupaten dengan Desa sejauh : 5 Km Lama tempuh : 15 menit menggunakan kendaraan bermotor.
-Jarak Pemerintah Kecamatan
dengan Desa sejauh : 1 Km Lama
tempuh : 5 menit menggunakan kendaraan bermotor
2.8. Pembagian Wilayah Desa
2.8.1. Batas
Wilayah
-Sebelah Barat
berbatasan dengan Desa Karang Talun Kecamatan Imogiri
-Sebelah
Timur berbatasan dengan Desa Mangunan Kecamatan Dligo
-Sebelah
Selatan berbatasan dengan Desa Karang Tengah Kecamatan
Imogiri.
-Sebelah Utara
berbatasan dengan Desa Wukirsari kecamatan Imogiri.
2.8.2.
Topografi
Desa Girirejo berada pada
7°55’44”S dan 110°23’26”E. Dengan
memiliki topografi berbukit-bukit dengan kemiringan rata-rata 30 % dan berada
pada ketinggian rata-rata 300 M dpl.
2.8.3. Iklim
Desa Girirejo termasuk
beriklim sedang dengan suhu
rata-rata antara 28 OC - 32 OC dan kelembaban rata-rata 70% -
85% serta memiliki 2(dua) musim yaitu musim Penghujan dan musim Kemarau
2.8.4. Luas wilayah :
a. Luas
wilayah Desa Girirejo 3.235.495 Ha/m2
b. Luas
wilayah terdiri dari :
Luas pemukiman
Luas persawahan
Luas kuburan
Luas pekarangan
Perkantoran
Luas prasarana umum lainnya
Total luas
|
1.068.150
313.805
207.045
1.040.590
7,50
6.051,55
3.235.495
|
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
|
Sumber : Database
Profil Desa Girirejo Tahun 2012
2.8.5. Wilayah bawahan terdiri dari :
a.Kepala
Dusun I membawahi Dusun Dronco dan Dusun Gejayan.
b.Kepala Dusun II
membawahi Dusun Payaman Selatan dan Tegalrejo.
c.Kepala Dusun III membawahi Dusun Banyusumurup.
d.Kepala Dusun IV membawahi Dusun Kanoman dan Kradenan.
e.Kepala Dusun V membawahi Dusun Pajimatan dan Payaman Utara.
f. Jumlah Ketua Rukun
Tetangga ada 46 terdiri
dari
1.Dusun I Rt
01 s/d Rt 13
2.Dusun II Rt
01 s/d Rt 06
3.Dusun III Rt
01 s/d Rt 08
4.Dusun IV Rt
01 s/d Rt 08
5. Dusun V
Rt 01 s/d Rt 11.
2.8.6. Tanah Banda Desa :
a. Tanah Sawah kas Desa : 10.990 M²
b. Tanah Tegalan : 27.713 M²
c. Lain-lain : 17.200 M²
2.9. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
2.9.1. Jumlah
Perangkat Desa sebanyak 15 orang terdiri dari :
- Kepala
Desa/Lurah : Dwi Yuli Purwanti
- Sekretaris
Desa/Carik : Jaka Purnama
- Kepala Bagian Keuangan : Witono
- Kepala Bagian Umum : Mujiyono
- Kepala Bagian Pemerintahan :
Supriyanto
- Kepala Bagian Agama dan Kesra :
Sugiyono
- Kepala Bagian Ekobang :
Nagtinem
- Kepala
Dusun I : Bowo Priyanto
- Kepala
Dusun II : Ngadiyo
- Kepala Dusun III :
Rajiyono
- Kepala Dusun IV : Agus
Purwono
- Kepala Dusun V :
Mindarto
- Kaur TU BPD : Subariyun, S.Sos
- Staf Pelayanan : Wajiyanto
- Staf Jaga Malam dan Persuratan : Maryono
2.9.2. Badan Perwakilan Desa terdiri dari 11 orang :
- Ketua : Mujimin
- Wakil
Ketua : Tugirin
- Sekretaris : Dwi Mazyanto, SE
- Anggota : Sartono.
: Yuwono
: Supriyadi
: Ari Purwanto
:
M. Nasrudin
:
Tri Rujiyanto
:
Daryadi
:
Sutardi
v BAB III POTENSI DAN MASALAH
3. Potensi dan Masalah.
3.1. Potensi
Sebagaimana pada umumnya Desa pinggir
hutan sudah barang tentu sangat kaya dengan sumber daya alam baik berupa
keindahan alam, kayu, sumber mata air. Desa Girirejo yang memliki lokawisata Makam Raja-Raja Mataram dan Makam Pangeran Pekik sudah barang
tentu pada masa depan sangat memungkinan untuk dikembangan sebagai penunjang
pariwisata. Budaya masyarakat dalam hal pelestarian hutan juga menjadi potensi
yang menarik karena kebiasaan masyarakat dengan menebang pohon kayu tidak
seluruh yang dimiliki namun menebang sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan dengan
segera menanam kembali melebihi dari tanaman yang di tebang. Disamping itu di lahan persawahn juga digalakkan penanaman padi dengan menggunakan pupuk
organic dengan tujuan dapat mencukupi kebutuhan pangan sehingga diharapkan ada
perkembanga nekonomi di-Desa Girirejo. Selain itu beras juga dijual di pasar
tradisional dan dijual pada Tengkulak.
3.2. Masalah
Kondisi yang
dihadapi Desa Girirejo di era Desentralisasi
dan Otonomi Daerah ke depan sangat komplek, sehingga membutuhkan penanganan yang
cukup serius dan bersungguh-sungguh. Sejalan dengan Visi pembangunan yang akan
dijalankan dan ingin diwujudkan serta mendasari pada Misi yang akan ditempuh
guna mewujudkan visi pembangunan dimaksud, maka dapat diidentifikasi adanya 5
(lima) isue–isue strategis yang menjadi permasalahan pokok yang dihadapi desa
saat ini :
1.
Rendahnya keberdayaan masyarakat dan kemampuan Desa.
Ditinjau
dari aspek ekonomi berbagai permasalahan yang dihadapi pembangunan yang
dilaksanakan selama ini antara lain : ditingkat Pemerintahan adanya duplikasi
pengembangan usaha ekonomi produktif yang membuat Pemerintah Desa bingung
karena harus membuat lembaga lagi sesuai dengan program yang diterima, lemahnya
kemampuan masyarakat untuk membangun Organisasi atau Lembaga Ekonomi Rakyat.
Dari aspek sosial terdapat keterbatasan data dan informasi serta ego sektoral
dimana saling tumpang tindihnya lembaga yang ada, karena setiap ada program
harus membuat lembaga baru yang mengurusi, padahal di Desa sudah ada lembaga
yang secara tugas dan fungsinya sama, dan yang menjadi kesulitan adalah usulan
untuk penggabungan lembaga tidak dapat terima pada suatu program. Dengan
tingkat pendidikan yang rendah maka dilapangan masih menghadapi kendala seperti
kurangnya biaya untuk sosialisasi, sarana, kualitas sumber daya yang terbatas
serta kultur budaya yang kurang mendukung. Disamping masih terbatasnya kualitas
sumber daya manusia,
2.
Masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.
Sebagai
bagian dari rendahnya tingkat ekonomi maka berdampak pada rendahnya tingkat
pendidikan masyarakat, karena tidak mampu membiaya sekolah anaknya sampai
dengan pendidikan Tingkat Pertama dan putus sekolah. Dengan rendahnya
pendidikan maka hasil dari pembangunan akan mengalami hambatan, karena
rendahnya penyerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. maka kedepan diharapkan
masyarakat sudah tidak ada lagi yang lulus hanya sampai tinkat
dasar. Dilaksanakannya
otonomi pendidikan menuntut peran sekolah, orang tua dan masyarakat turut serta
dalam perencanaan sampai dengan pengawasan bidang pendidikan karena
permasalahan yang dihadapi sekarang ini antara lain, kurangnya pemerataan,
rendahnya kualitas pelayanan pendidikan, belum optimalnya manajemen sistem
pendidikan dan kurangnya keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam
pengelolaan pendidikan.
3.
Rendahnya Derajat Kesehatan.
Rendahnya
derajat kesehatan masyarakat juga merupakan efek dari rendahnya tingkat ekonomi
masyarakat, dimana biaya obat dan pelayanan kesehatan semakin meningkat
sementara kemampuan masyarakat merosot. Dengan adanya Pembangunan Puskesman Pembantu (PUSTU) diupayakan
minimal dapat memberikan pelayanan dasar kesehatan di masyarakat dan terjangkau
juga dapat melayani masyarakat yang miskin. Disamping itu pelayanan posyandu
juga perlu ditingkatkan baik sarana prasarana dan pemberdayaan kader posyandu
itu sendiri. Karena posyandu merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan
balita yang sebagai generasi penerus bangsa. Sehubungan dengan mahalnya harga
obat-obat maka perlu adanya upaya kegiatan pelatihan dan sosialisasi manfaat
dan penggunaan obat- obat tradisonal serta diharapkan sampai dengan
pengembangan produk obat-obat tradisional
4. Rendahnya
tingkat ekonomi masyarakat dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Masalah
pembangunan yang sangat urgen pada saat ini adalah masalah kemiskinan yang
ditandai oleh banyaknya pengangguran, keterbelakangan dan keterpurukan.
Masyarakat Desa Girirejo yang sebagian besar adalah penduduk Kurang mampu/miskin
dengan tingkat ekonomi yang rendah disertai rendahnya tingkat pendidikan
mengakibatkan banyaknya pengangguran.
5. Adanya
kerusakan sumber daya alam dan sumber daya air.
Sumber daya
alam sebagai bagian dari kehidupan harus ada keseimbangan, khusunya masalah
hutan, mengingat Desa Girirejo merupakan Desa pinggir hutan
sehingga masyarakat lebih banyak berinteraksi dengan hutan. Ketika hutan rusak
maka akan berdampak pada berkurangnya sumber daya air. Air di sungai tetap
murni karena ia bergerak, bila terperangkapar akan mati. Oleh karena itu air
harus tetap beredar dan tetap ada, karena hampir seluruh mahluk hidup terdiri
dari air. Ketika darah berhenti mengalir, tubuh akan membusuk, ketika darah di
otak berhenti, ini dapat mengancam nyawa. Begitu pula dengan air ketika bicara
air maka seluruh masyarakat akan dari hulu sampai hilir akan mempermasalahkan
air. Dan bila air tidak lancar maka akan mempengaruhi tatanan kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu pembenahan sumber daya air perlu dilestarikan dan
hutan sebagai salah satu penahan siklus peredaran air dimuka bumi ini. Apabila
hutan rusak maka berdampak pada sumber daya air.
v BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Dari sejarah perkembangan Desa Girirejo serta
kondisi masyarakat yang ada sekarang ini dengan didukung potensi
dan masalah yang ada di Desa Girirejo maka harapan dan
pengembangan Desa kedepan perlu adanya Visi dan Misi untuk mengatasi
masalah dan mengelola potensi yang ada dalam menuju kesejahteraan masyarakat.
4.1. Visi dan Misi
4.1.1. Visi
MENCIPTAKAN MASYARAKAT GIRIREJO YANG GUYUP RUKUN, CERDAS, BER-AKHLAK MULIA,
SEJAHTERA, DEMOKRATIS DAN AGAMIS.
4.1.2. Misi
ü Menyelenggarakan unsure pemerintahan Desa secara benar, terbuka dan bertanggung
jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ü Melaksanakan pembangunan Desa berdasarkan Demokrasi, Kebersamaan, Keadilan,
Berwawasan lingkungan serta kemandirian dan meningkatkan nilai-nilai social
yang diwujudkan dengan semangat gotong royong.
ü Berupaya membina dan mengembangkan seluruh aspek potensial yang dimiliki
Deswa Girirejo sehingga tercipta suasana Guyup, Rukun, Cerdas, Tertib dan
Damai.
ü Terciptanya kesejahteraan masyarakat Girirejo dengan pendidikan ketrampilan
sesuai potensi yang kita miliki berlandaskan akhlak mulia, sehat jasmani dan
rohanai.
ü Dan mewujudkan masyarakat yang berbudaya yaitu budaya Indonesia berdasarkan
Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.2. Kebijakan Pembangunan
Adanya
sinergisitas antara Desa, Kabupaten, Provinsi dan Negara haruslah dimulai sejak
sekarang ini agar kegiatan pembangunan tidak saling tumpang tindih dan
terencana dengan baik. Kebijakan pembangunan Desa tidak lepas dari kebijakan Pembangunan
Nasional yaitu pembangunan yang berkelanjutan merupakan proses pembangunan yang
berprinsip untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan. Untuk mencapai keberlanjutan yang menyeluruh,
diperlukan keterpaduan antara 3 pilar pembangunan, yaitu keberlanjutan dalam
aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tiga pilar utama tersebut yaitu ekonomi,
sosial, dan lingkungan saling berintegrasi dan saling memperkuat satu dengan
yang lain. Untuk itu tiga aspek tersebut harus diintegrasikan dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan agar tercapai pembangunan berkelanjutan yang selain
dapat menjaga lingkungan hidup/ekologi dari kehancuran atau penurunan kualitas,
juga dapat menjaga keadilan sosial dengan tidak mengorbankan kebutuhan
pembangunan ekonomi. Prediksi perekonomian pada tahun-tahun mendatang
diharapkan akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya., dimana rencana
program- program diarahkan pada kegiatan yang langsung menyentuh pada
masyarakat, bersifat produktif dan merupakan upaya konkrit dalam rangka
mendorong perkembangan sektor riil. Pada akhirnya, hal-hal tersebut diharapkan
dapat mendukung peningkatan kinerja perekonomian masyarakat Desa Girirejo, Kabupaten Bantul pada
khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta negara secara utuh. Faktor-faktor internal yang
masih perlu diantisipasi, antara lain semakin terbatasnya sumber-sumber
pendapatan Desa karena banyaknya aturan yang terkadang tidak sesuai dengan
kondisi lapangan yang ada. Sepertipenggunaan ADD yang masih lebih banyak
dipergunakan untuk pembangunan fisik dan terbatasnya untuk kegiatan
pengembangan di sektor riil. Di sisi lain program penanggulangan bencana dan
penanggulangan berbagai
penyakit masih sangat
sedikit dana, juga tuntutan adanya honor atau insentif
bagi para pengurus RT memberikan beban biaya APBDes yang cukup
berat, serta penurunan daya beli masyarakat pada saat banyaknya
hajatan secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja sektor riil
disamping upah tenaga kerja yang terus mengalami kenaikan. Sedangkan faktor
eksternal antara lain dampak terjadinya perubahan ekonomi global khususnya
pasar bebas, fluktuasi perekonomian negara-negara maju danperubahan harga
minyak dunia yang belum stabil. Tantangan ke depan pembangunan ekonomi adalah
meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dan berkualitas, yang mampu meningkatkan pendapatan
per kapita dan mengurangi pengangguran, sehingga dapatmeningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa Melung. Kebijakan pembangunan Desa Girirejo secara umum
ditujukan dalam rangka
percepatan dan prioritas sasaran, yaitu :
1.
Memaksimalkan pengembangan potensi SDM aparatur yang telah dimiliki, di segala
bidang kompeten, profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang
diarahkan kepada pelayanan serta peningkatan kemampuan masyarakat., mandiri,
bermanfaat, meningkatkan fungsi koordinasi, serta penegakan prinsip-prinsip
good local governance;
2. Memantapkan
administrasi pemerintahan dengan penerapan Information Communication and
Technology (ICT) melalui electronic government di lingkungan pemerintahan Desa dalam
rangka meningkatkan pelayanan dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.
3.
Mewujudkan masyarakat yang berdaya berkemampuan (empowered) dan berdaya-saing
(competitive) yang mengarah kepada kemandirian, melalui peran aktif Pemerintah,
Swasta dan Masyarakat dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
4.
Memaksimalkan peran lembaga-lembaga keagamaan, dalam mewujudkan akhlak dan
moral umat (akhlaqul kharimah );
5.
Memanfaatkan secara optimal sumberdaya alam maupun buatan sesuai dengan RT, Pok Giat, Desa, Kecamatan, Kabupaten Bantul dan DIY, hasil
penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang
melibatkan kalangan perguruan tinggi, untuk pengurangan resiko bencana dan
mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
6.
Mengembangkan kawasan agrowisata dan ekowisata untuk mendukung percepatan Pembangunan
Pedesaan.
7. Menumbuh kembangkan
kelompok usaha produktif, Badan Usaha Milik Desa, dan Lembaga Keuangan Mikro
melalui kemitraan bisnis (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan oleh BUMN/BUMD,
dan Corporate Social Responsibility/ CSR oleh Swasta)
8. Pemanfaatan potensi sumberdaya alam secara
bijaksana, penerapan teknologi tepat guna,
9.
Meningkanya peran lembaga keuangan dalam mendukung permodalan dan penciptaan
iklim kondusif bagi tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang dikonsentrasikan pada
bidang pertanian, UMK serta tumbuh dan berkembangnya potensi ekonomi rakyat;
10.
Memanfaatkan potensi budaya dan kearifan lokal dalam memperkuat sistem sosial
masyarakat, meningkatakan kualitas pelayanan dasar, serta pengembangan dan
promosi budaya;
11. Penyempurnaan produk-produk rencana tata
ruang dan menjadikanya sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan serta
pengembangan sarana dan prasarana (infrastruktur) guna mendukung tumbuhnya
perekonomian Desa;
12. Penyusunan produk-poduk hukum Desa disertai
dengan upaya sosialisasi, penerapan dan penegakannya secara konsisten dan
konsekuen guna menjamin adanya kepastian hukum, terciptanya rasa aman dan
tenteram bagi masyarakat.
4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan
Arah
Kebijakan Nasional ditekankan pada upaya memberikan perlindungan sosial dan keberpihakan
terhadap masyarakat miskin serta peningkatkan akses dan mutu pelayanan dasar
(SEB Meneg PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor 0081/M.PPN/04/2008
dan Nomor SE 57/MK/2008 tentang pagu Indikatif RKP Tahun 2009). Arah kebijakan
Pembangunan Desa lebih menitik beratkan upaya- upaya peningkatan kualitas
sumber daya manusia, ditujukan untuk meningkatkan aksesbilitas dan kualitas
pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur strategis,
revitalisasi pertanian, perdagangan, jasa dan industri pengolahan yang berdaya
saing, rehabilitasi dan koservasi lingkungan serta penataan struktur
pemerintahan Desa Giriejo untuk menyiapkan kemandirian masyarakat
Desa Girirejo. Dengan arah kebijakan sebagai berikut :
A. Arah Kebijakan Ekonomi
Arah kebijakan dalam bidang ekonomi adalah :
a.
Memanfaatkan potensi ekonomi lokal melalui kerjasama lokal, regional dan antar
wilayah dalam mendukung pengembangan ekonomi Desa, Kabupaten dan
provinsi guna meningkatkan daya tarik investasi. Sasarannya adalah :
1.
Terbentuknya jejaring kerjasama antar Desa dan antar Lembaga yang semakin
mantap dan sinergis dalam bidang- bidang yang memberikan peluang kepada
masyarakat untuk mengembangkan perekonomian Desa dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup;
2.
Meningkatnya ketahanan pangan melalui sistem kewaspadaan pangan dan gizi,
lumbung pangan dan desa mandiri pangan;
3.Meningkatnya produktivitas pertanian melalui
pertanian terpadu, benih bermutu, pengendalian hama terpadu, optimalisasi pupuk
organik dan penerapan teknologi tepat guna.
4.
Meningkatnya kualitas manajemen pariwisata, yang mendukung pengembangan ekonomi
lokal.
5.Berkembangnya
potensi lokal melalui pendekatan klaster dan kawasan, khususnya pertanian,
industri dan pariwisata.
b. Membangun
dan mengembangkan jaringan bisnis ekonomi lokal melalui Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) yang diarahkan pada pengelolaan usaha oleh pelaku bisnis dan
masyarakat secara mandiri. Sasarannya adalah :
1.
Terwujudnya masyarakat yang pro aktif dan tanggap dalam mengantisipasi peluang
yang tersedia;
2.
Tersusunnya peraturan/regulasi dan SOP Unit usaha Gapoktan yang
mendukung pemberdayaan masyarakat;
3.
Berkembangnya UMKM dengan mempermudah akses permodalan, mekanisme kinerja
kelembagaan UMKM, akses pasar, serta sistem perlindungan yang memadai;
4.Berkembangnya
daerah penyangga bahan baku bagi UMKM, melalui pemanfaatan teknologi tepat
guna;
5.Berkembangnya
pasar produk yang dikelola lembaga Gapoktan serta menjaga kesinambungan pasar
yang sudah ada;
B. Arah Kebijakan Peningkatan Sumber Daya Manusia
Arah
kebijakan dalam peningkatan sumber daya manusia adalah :
a.
Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia di segala bidang dengan didasari
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sasarannya adalah :
1.Meningkatnya
kesadaran beragama dimuali sejak usia dini serta sarana peribadatan.
2.Meningkatnya
kualitas pendidikan masyarakat dan kemudahan akses dalam menempuh pendidikan
tanpa diskriminasi usia kelompok dan jenis kelamin;
3.Meningkatnya
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni di kalangan masyarakat, melalui
pelatihan ketrampilan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta eksplorasi
di bidang kesenian;
4.
Meningkatnya prestasi olah raga.
5.
Meningkatnya Pembangunan Gender
6.
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat;
7.
Meningkatnya Keluarga Kecil Berkualitas dan Sejahtera.
b.Terwujudnya masyarakat yang berkemampuan
(empowered), berdayasaing (competitive) yang mengarah kepada kemandirian,
melalui peran aktif Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Sasarannya adalah :
1.
Meningkatnya ketrampilan masyarakat melalui pelatihan;
2.
Menguatnya kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat;
3.
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
c. Meningkatkan
kemampuan, kompetensi dan profesionalisme aparatur Pemerintah Desa dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang diarahkan kepada pelayanan serta
peningkatan kemampuan masyarakat:
1.Meningkatkan kualitas SDM aparatur Pemerintah
Desa melalui pendidikan dan pelatihan;
2.Terwujudnya
sistem kerja Perangkat Desa yang mantap, teruji dan meningkatnya kesejahteraan Perangkat
Desa.
d. Meningkatnya kepercayaan kepada Pemerintahan
Desa serta dapat membangkitkan gairah masyarakat dalam berkarya membangun
bangsa melalui :
1.
Penyusunan produk-produk hukum Desa;
2.Sosialisasi,
penerapan dan penegakan produk hukum secara konsisten dan konsekuen.
e.Memantapkan administrasi pemerintahan dengan
penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui electronic
government di lingkungan Pemerintahan Desa dalam rangka meningkatkan pelayanan
dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat. Sasarannya adalah :
1.Semakin
mantapnya sistem administrasi Pemerintahan;
2.Semakin
mantapnya sistem pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah;
3.Berkembangnya
penggunaan sistem ICT dalam tata laksana Pemerintahan di Desa.
4.Terwujudnya
transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Aparatur Pemerintah
yang membuka peluang terhadap partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan
.C. Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Arah
kebijakan pembangunan dibidang sumber dayam alam dan lingkungan hidup adalah memanfaatkan
secara optimal sumber daya alam maupun buatan sesuai dengan RT Desa Girirejo. Sasarannya
adalah :
1.Terwujudnya
pemanfaatan sumber daya alam secara optimal, tanpa mengganggu keseimbangan dan
kelestarian alam itu sendiri;
2.Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya alam
secara lestari;
3.
Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam;
4.
Berkurangnya resiko bencana.
D. Arah Kebijakan Keuangan Desa
1. Arah
Kebijakan Pendapatan Desa Dasar penentuan arah kebijakan keuangan Desa adalah
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 02 Tahun 2009 tentang
Sumber Pendapatan Desa. Dalam peraturan tersebut jenis-jenis pendapatan Desa dirinci
menurut jenis pendapatan Desa. Selanjutnya untuk jenis pungutan Desa telah
diatur dalam Peraturan Desa. Diharapkan pada tahun-tahun kedepan Pendapatan
Asli Desa dan bantuan-bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten akan senantiasa bertambah mengingat akan kebutuhan yang semakin
meningkat. Komponen pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana
Perimbangan, dan bantuan baik dari Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta maupun bantuan dari Pemerintah Pusat, bantuan
dari pihak ketiga serta lain-lain pendapatan yang sah, yaitu :
a. Pendapatan
Asli Desa - Tanah Kas Desa - Kekeyaan Desa lainnya - Pungutan Desa
b. Dana
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bantul - Alokasi Dana Desa - Bantuan
Instruksi Bupati - Bantuan lain-lain
c. Dana
Bantuan dari Pemerintah Dearah Istimewa Yogyakarat - Bantuan
Lain-lain
d. Dana
Bantuan dari Pemerintah - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan- Bantuan lain-lain
e. Dana
Bantuan dari Pihak Ke Tiga - Bantuan dari Lembaga Swadaya
Masyarakat - Bantuan lainnya yang tidak mengikat
f. Dana
Tidak Terduga
2. Arah
Kebijakan Belanja Desa Belanja Desa diproyeksikan untuk belanja aparatur dan
belanja publik. Arah kebijakan belanja Desa lebih diutamakan dalam upaya-upaya
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa, pembangunan infrastruktur yang
meliputi :
a.
Belanja Tidak Langsung :
Adalah
belanja belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya
program dan kegiatan Desa yang dipengaruhi kontribusinya
terhadap prestasi kerja sukar diukur. Adapun arah kebijakan belanja tidak
langsung meliputi :
Belanja Pegawai/Honorarium
|
Belanja Barang/Jasa
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
Belaja bahan / material
|
Belanja bahan habis pakai
|
Belanja jasa kantor
|
Belanja Barang cetakan / penggandaan
|
Belanja makan dan minum
|
Belanja pemeliharaan kendaraan dinas
|
Belanja Pakaian Dinas
|
Belanja Sewa Perlengkapan dan Pealatan
Kantor
|
Belanja Modal
|
Belanja modal pengadaan peralatan kantor dan
komputer
|
Belanja Modal pengadaan perlengkapan kantor
|
b.
Belanja Langsung :
Adalah
belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh program kegiatan Desa yang
kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur. Adapun arah
kebjijakan untuk belanja langsung meliputi :
Belanja
Pegawai/Penghasilan Tetap
|
Belanja
Hibah
|
Belanja
Bantuan Sosial :
|
Belanja Bantuan Keuangan
|
4.2.2. Potensi dan Masalah
A.
Daftar masalah dan potensi dari bagan Sketsa Desa
NO
|
BIDANG
|
MASALAH
|
POTENSI
|
1
|
BIDANG PEMERINTAHAN &
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
Pertemuan
RT kurang optimal
|
RT
|
Pertemuan
LINMAS kurang optimal
|
LINMAS
|
||
Sapras
PEMDES masih Kurang
|
PEMDES
|
||
2
|
BIDANG KEAGAMAAN
|
Kegiatan
TPA Kurang Maksimal
|
Santri TPA
|
Kurangnya kesadaran
menjalankan Syariat beragama
|
Tokoh
Agama
|
||
SAPRAS
Madrasah Diniyah
|
Ustadz
|
||
3
|
BIDANG KESEHATAN
|
PHBS Belum
Maksimal
|
Kader
Posyandu
|
Dusun
Siaga Belum Optimal
|
Pengurus
Dusun Siaga
|
||
Pembuangan
Air Limbah Rumah Tangga
|
Pekarangan
|
||
4
|
BIDANG PENDIDIKAN
|
Putus
Sekolah dan tidak ada PKBM
|
Tenaga
Pengajar dan anak putus sekolah.
|
Lab.
Komputer
|
Gedung
|
||
Kurangnya
ketrampilan Pemuda dan Masyarakat
|
Penuda dan
Masyarakat
|
||
Biaya
Pendidikan Mahal (SLTA dan Perguruan Tinggi)
|
Komite
Sekolah
|
||
5
|
BIDANG EKONOMI
|
Irigasi
Pertanian kurang lancar
|
Petani
|
pengangguran
|
Lahan
pekerjaan, pertanian, peternakan.
|
||
Pembangunan
lumbung pertanian
|
Petani,
lahan
|
||
6
|
BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
|
Banyaknya
Penyandang Masalah Sosial.
|
Pekerja Sosial
Masyarakat
|
Kegiatan Kesenian
Tradisional Kurang Optimal.
|
Kelompok Kesenian
|
||
7
|
BIDANG SUMBER
DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
|
Jalan
Kupaten yang ada di Desa Girirejo Masih gelap
|
PEMKAB
|
Banjir dan
Tanah Longsor
|
Tempat
Evakuasi
|
||
8
|
BIDANG SARANA
PRASARANA
|
Balai Desa
Masih Kurang Ruangan Untuk Lembaga Desa
|
Tempat,
ADD, APBD II
|
Jalan
lingkungan masih perlu perkerasan/corblok
|
Tenaga
|
||
Gorong-Gorong
masih perlu perbaikan
|
Tanaga
|
||
Pembangunan
Sapras Umum
|
Tenaga
|
||
Bangket
Sungai sering jebol.
|
Tenaga
|
B.
Masalah dan Potensi dari bagan Kalender Musim
NO
|
MUSIM
|
MASALAH
|
POTENSI
|
1
|
HUJAN
|
Tanah longsor
|
Tenaga
|
Sumber air bersih keruh
|
|||
Banjir
|
|||
2
|
KEMARAU
|
Tanah sawah kering
|
Petani
|
Debet air
bersih berkurang
|
PAMDes
|
||
Produksi pertanian padi menurun
|
Petani
|
||
3
|
PANCA ROBA
|
Angin
Ribut
|
FPRB
|
Pohon
Tumbang
|
FPRB
|
||
Penyakit
Flu, Batuk
|
Posyandu, Obat
|
||
Hama
Tanaman
|
Petani
|
C.
Masalah dan Potensi dari Bagan Lembaga
Masalah
Potensi :
NO
|
BAGAN LEMBAGA
|
MASALAH
|
POTENSI
|
1
|
PEMERINTAH DESA
|
Cukup Memasyarakat
|
PemDes
|
Sapras kurang lengkap
|
ADD, PAD
|
||
2
|
BPD
|
Belum Ada Gedung
|
ADD, PAD
|
3
|
PKK
|
Ploting dana masih minim
|
ADD, PAD, APBD II
|
4
|
RT
|
Honor
|
ADD, PAD, APBD II
|
Pertemuan rutin
|
RT
|
||
SDM masih kurang
|
Pelatihan-Pelatihan
|
||
5
|
GAPOKTAN
|
Ploting dana masih Minim
|
ADD, PAD
|
6
|
LINMAS
|
Pertemuan Rutin
|
LINMAS
|
Honor
|
ADD, PAD, APBD II
|
||
7
|
FPRB
|
Pertemuan Rutin
|
FPRB
|
Belum Ada Gedung
|
ADD, PAD, APBD II
|
||
SDM masih kurang
|
Pelatihan-Pelatihan
|
||
8
|
LPMD
|
Belum Ada Gedung
|
LPMD
|
Ploting Dana masih minim
|
ADD, PAD
|
||
9
|
KARANG TARUNA
|
Pertemuan rutin
|
KARANG TARUNA
|
Belum Ada Gedung
|
ADD, PAD, APBD II
|
||
Ploting Dana masih minim
|
ADD, PAD, APBD II
|
||
10
|
FORUM PELESTARI BUDAYA
|
Pertemuan rutin
|
FORUM PELESTARI BUDAYA
|
Belum Ada Gedung
|
ADD, PAD
|
||
Ploting Dana masih minim
|
ADD, PAD, APBD II
|
||
11
|
FORUM KESENIAN
|
Pertemuan Rutin
|
FORUM KESENIAN
|
Ploting dana Kurang
|
ADD, PAD, APBD II
|
4.2.3.Program Pembangunan Desa
Strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan dan
langkah-langkah, sasaran prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman, serta
kerangka berfikir yang melatarbelakangi upaya pencapaian Visi dan Misi yang
akan dilakukan. Untuk mencapai Visi dan Misi maka strategi pembangunan
digunakan sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan. Penyusunan
Program Pembangunan Desa Girirejo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Tahun 2013-2018 berdasarkan
PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota; Permendagri No
13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Program-program pembangunan dalam RPJM Desa ini juga mengacu program
nasional yang terdapat dalam RPJP Nasional (UU No. 17 Tahun 2007) dan RPJM
Nasional (Perpres No. 7 Tahun 2004), Program pembangunan dalam Review RPJM Desa Girirjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Tahun 2014 meliputi
Program Kewenangan Urusan Wajib, Program
Kewenangan Urusan Pilihan, Pelaksanaan Tugas Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan, serta Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan.
a)Kewenangan Urusan Wajib Kelompok program
kewenangan urusan wajib, meliputi 22 kewenangan urusan, rincian program
masing-masing kewenangan urusan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Pendidikan.
Komitmen
Pemerintah Desa Girirejo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul untuk
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dilaksanakan dengan terus berupaya
untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Bidang Pendidikan. Adapun
rencana program adalah :
1)Peningkatan pemerataan dan layanan
akses pendidikan;
2)Peningkatan mutu, relevansi dan
daya saing pendidikan;
3)Peningkatan tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik penyelenggaraan pendidikan.
4)Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
Kelompok Bermain ( KB ),
5)Penyelenggaraan pendidikan
kesetaraan (Paket A, B dan C),
6)Peningkatkan partisipasi
masyarakat serta kualitas Komite Sekolah. dan pencitraan publik dalam
penyelenggaraan pendidikan.
7)Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dan peningkatan Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan
pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelompok Bermain (KB).
8)Gedung Pendidikan
Anak Usia Dini Kelompok Bermain (KB).
9)Pembangunan pagar keliling KB, TK dan SD.
10)Pembangunan laboratorium sekolah.
11)Pembangunan perpustakaan sekolah.
12)Pengadaan buku dan sarana pendidikan KB, TK dan
SD.
13)Pembinaan dan peningkatan kemampuan pemuda dalam berolah raga.
14)Peningkatan kelembagaan Karang Taruna dan peran serta dalam pembangunan.
2.
Pembangunan Bidang Agama
Untuk
pencapaian sasaran pembangunan, program yang akan ditempuh adalah :
1) Peningkatan jumlah sarana dan prasarana masjid dan mushola.
2) Meningkatnya pendidikan keagamaan sejak usia dini.
3) Pembangunan Madrasah Diniyah.
4) Rehabilitasi Masjid dan Mushola.
5) Kegiatan TPQ/TPA.
6) Kegiatan pengajian dan peringkatan
hari besar keagamaan.
7) Penyediaan sarana peribadatan.
8) Pembinaan
tenaga keagamaan dan peningkatan kualitas tenaga keagamaan
3. Pemerintahan Umum
Rencana
kerja dalam bidang ini adalah :
1)Penyusunan produk hukum Desa yang
mendorong pencapaian akuntabilitas dan kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pembangunan. penyusunan Peraturan Desa, Pengawasan Produk Hukum, Sosialisasi
Produk-Produk Hukum, Peningkatan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Hukum, Penghormatan
HAM serta koordinasi antar lembaga dalam bidang bantuan hukum.
2)Peningkatan kualitas dan kuantitas
penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan, Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan.
3)Peningkatan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mendukung penyelenggaraan Otonomi
Desa dan Daerah Serta meningkatnya sinergitas antara Pusat, Desa dan Daerah dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah.
4)Peningkatan sinkronisasi
pelaksanaan Administrasi Keuangan, meningkatnya tertib administrasi Keuangan
Desa dalam mengefektifkan sistem dan prosedur pengelolaan Keuangan Desa,
memantapkan tertib administrasi kepemerintahan dalam rangka peningkatan
kapasitas birokrasi dan profesionalisme aparat dengan menekankan pada perubahan
sikap dan perilaku aparat pemerintah desa yang efektif, efisien, responsif,
transparan dan akuntabel.
5) Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
6)Optimalisasi manajemen pengelolaan aset Desa yang diprioritaskan pada
pengamanan aset Desa, tersedianya data aset yang akurat.
7) Peningkatan peran dan fungsi Badan Permusyawarahan Desa.
8) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
9) Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi.
4.
Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat :
Rencana
kerja pembangunan urusan kesehatan meliputi :
1) Peningkatan peran dan fungsi PKD
2) Peningkatan pemberdayaan dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat;
3) Peningkatan lingkungan hidup yang sehat;
4) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Fokus kegiatan surveilans,
pencegahan, pengendalian dan penanggulanan penyakit menular termasuk Kejadian
Luar Biasa (KLB)/ bencana dan penyakit tidak menular.
5) Meningkatnya pengetahuan pemahaman masyarakat tentang perumahan dan
lingkungan yang sehat, dan aman.
6) Peningkatan pelayanan posyandu balita dan posyandu lansia.
7) Meningkatkan peserta KB.
5.
Pembangunan Sumber Daya Alam :
Rencana
kerja pembangunan urusan sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi :
1)Meningkatkan pelestarian hutan dan sumber daya air.
2)Meningkatkan kesadaran masyarakat akan penting sumber daya hutan dan air.
3)Meningkatkan kawasan konservasi serta daerah aliran sungai.
4)Meningkatkan kerjasama dengan Giri Gama Mandiri dalam
pengelolaan hutan bersama masyarakat.
5)Berkurangnya korban bencana alam geologi dan teridentifikasinya kawasan
rawan bencana geologi sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana.
6) Ekonomi Rencana kerja pembangunan urusan ekonomi meliputi adalah:
a.Meningkatnya
kemampuan lembaga ekonomi Desa.
b.Meningkatkan
pelayanan dan kemudahan-kemudahan masyarakat dalam memperoleh kredit dari
Lembaga Keuangan Desa.
6.
Sarana dan Prasarana
Urusan Wajib kegiatan sarana dan prasarana meliputi 3 (tiga) bidang yaitu :
1). Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan,
2). Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan
3). Bidang Prasarana Perdesaan Bangunan.
Rencana kerja pembangunan meliputi :
a. Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan:
1) Corblok Jalan Lingkungan
2) Rehabilitasi jalan Lingkungan.
3) Pembangunan dan Rehab jembatan
kali Celeng dan Cili.
4) Pembangunan draenase
5) Rehabilitasi gang-gang di wilayah
RT dan RW.
b. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air adalah :
1) Pembangunan bangket irigasi :
2)
Pembangunan talud
3) Pembangunan
bak penampung air bersih.
4) Pemeliharaan
bak dan saluran air bersih.
c. Prasarana Desa
1)
Pembangunan Balai Desa.
2)
Pembangunan Lapangan Desa
3)
Pembangunan Pos Ronda
7. Penataan
Ruang
Rencana kerja pembangunan Penataan Ruang, meliputi :
1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT) Desa;
2) Penyediaan rencana rinci pengembangan kawasan
agrowisata
3) Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dan pengendalian serta
pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya dan kewaspadaan masyarakat terhadap
pemanfaatan yang aman dari bencana tanah longsor.
4) Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan lahan pertanian
pangan berkelanjutan;
5) Sosialisasi dan pemantauan mitigasi bencana alam geologi tanah longsor.
8.Perencanaan Pembangunan
Rencana kerja urusan perencanaan pembangunan adalah :
1)Peningkatan Kerjasama Antara Desa dan Dalam Perencanaan Pembangunan.
2)Mendorongan kelembagaan BKAD untuk
lebih berperan dalam perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan.
3)Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan, penelitian dan
pengembangan Pembangunan Desa;
4)Peningkatan kualitas dokumen perencanaan Pembangunan Desa;
5)Peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah rawan
bencana;
9. Lingkungan
Hidup
Sasaran rencana kerja pembangunan
urusan lingkungan hidup adalah:
1)Terkendalinya beban pencemaran
lingkungan pada usaha peternakan ayam potong serta berkurangnya resiko
pencemaran bahan-bahan berbahaya dan beracun (B-3) maupun limbah B-3;
2)Peningkatan kedisiplinan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap Peraturan
Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup;
3)Peningkatan kearifan lokal/tradisional masyarakat dan sumberdaya aparatur
dalam pencegahan bencana dan pelestarian lingkungan hidup;
4)Peningkatan penanganan kawasan lahan kritis dengan komoditas perkebunan
berupa tanaman keras atau tanaman tahunan, dan tanaman penutup tanah;
5)Peningkatan pengelolaan lahan, teknik budidaya, manajemen usaha tani dan
kualitas hasil;
6)Peningkatan dan pemulihan daya dukung lingkungan pada kawasan lindung,
cadangan sumberdaya alam serta lahan di ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS/sub
DAS);
7)Peningkatan kapasitas Aparat, Masyarakat dan warga sekolah dalam
pencegahan pencemaran, perusakan, serta pengembangan teknologi ramah
lingkungan;
8)Pengembangan Jasa Lingkungan Kawasan-Kawasan Konservasi dan Hutan Fokus
kegiatan Pengembangan kerjasama pengelolaan lingkungan maupun teknologi antara
pemangku kepentingan di kawasan hutan.
9)Perlindungan dan Konservasi Sumber
Daya Alam Fokus kegiatan Identifikasi permasalahan dan fasilitasi penanganan
kawasan lindung serta keanekaragaman hayati, pemberian penghargaan kepada
masyarakat yang berjasa dan penanganan masyarakat yang bermasalah dibidang
lingkungan.
10. Pertanahan
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan pertanahan adalah:
1) Pengembangan cakupan dan penerapan penatagunaan pertanahan yang mendasar
pada RT dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan lahan;
2) Pengendalian konversi lahan pertanian ke non pertanian;
3) Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam konservasi SDA yang mempunyai potensi fungsi sebagai kawasan
lindung dan tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan serta meningkatkan
partisipasi dalam pemanfaatan pertanahan.
4) Penyusunan database pertanahan
11.
Kependudukan dan Catatan Sipil
Sasaran
rencana Urusan Kependudukan dan catatan Sipil adalah :
1)Peningkatan pembuatan akte kelahiran.
2)Peningkatan pelayanan KTP dan KK.
3)Terwujudnya penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK).
12.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sasaran
rencana kerja urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah:
1) Peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, ketenagakerjaan,
politik, SDM, aparatur dan pengurangan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
2) Peningkatan pemahaman dan komitmen tentang kesetaraan dan keadilan
gender pada seluruh pembangunan dalam rangka mewujudkan penguatan kelembagaan
pengarusutamaan gender serta mengoptimalkan perlindungan anak secara luas
melalui penguatan kelembagaan pengarusutamaan anak;
3) Peningkatan kualitas hidup serta perlindungan perempuan dan anak melalui
upaya-upaya membuka dan memperluas akses pelayanan kesehatan dan pendidikan,
membuka akses dan kontrol perempuan pada sumberdaya ekonomi, mewujudkan
perlindungan dari rasa aman, mengurangi kekerasan dan eksploitasi terhadap
perempuan dan anak, melindungi perempuan dan anak terhadap faktor–faktor
sosial, budaya, ekonomi, lingkungan dan kearifan lokal yang kurang mendukung
kualitas hidup perempuan dan anak, mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan
terhadap perempuan dan anak, serta peningkatan cakupan kepemilikan akte
kelahiran.
4) Peningkatan pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar bagi perempuan dan anak;
peningkatan kualitas perlindungan reproduksi sehat bagi perempuan, remaja dan
anak, peningkatan kemampuan dan akses berusaha bagi perempuan pada sumber daya
ekonomi; penanganan dan pencegahan kekerasan berbasis gender dan anak termasuk
tindak pidana perdagangan orang (trafficking); peningkatan kualitas hidup
perempuan dan anak di segala bidang pembangunan; advokasi dan fasilitasi
peningkatan peran dan posisi perempuan dalam proses pengambilan keputusan serta
perlindungan perempuan kelompok rentan.
13. Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera
Sasaran
rencana kerja urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah :
1) Pelayanan Keluarga Berencana Fokus kegiatan peningkatan dan perluasan
cakupan, jangkauan serta kualitas sarana prasarana pelayanan KB, peningkatan
peran serta masyarakat dan lembaga masyarakat dalam mengendalikan pertumbuhan
penduduk melalui KB, Fasilitasi, advokasi dan supervise peningkatan
partisipasi masyarakat dalam penggerakkan program keluarga berencana.
2) Peningkatan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran,
memperkecil angka kematian, peningkatan kualitas program keluarga berencana dan
keluarga sejahtera, menurunkan angka kelahiran melalui turunnya angka Total
Fertility Rate (TFR) dan Unmetneedd;
3) Peningkatan Kesehatan Reproduksi
Remaja (KRR) Fokus kegiatan peningkatan peran kelompok Pengelolaan Informasi
dan Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK KRR) untuk meningkatkan
kualitas remaja dalam memahami kesehatan reproduksi; peningkatan pencegahan dan
penanggulangan NAPZA, PMS dan HIV/AIDS di sekolah dan masyarakat.
4) Peningkatan kualitas BKB, Posyandu dan Pos PAUD; lembaga masyarakat
dalam ber KB dan KS.
5) Peningkatan peran kelompok Bina
Lingkungan Keluarga, Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina
Keluarga Lansia.
6) Peningkatan kualitas PPKBD.
14. Sosial
Sasaran yang akan dicapai dalam pemberdayaan masyarakat meliputi:
1) Berkurangnya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2) Peningkatan pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial,
3) Peningkatan kapasitas kelembagaan kesejahteraan sosial;
4) Peningkatan pelayanan dan penyantunan masalah keluarga rawan sosial
ekonomi dan wanita rawan sosial ekonomi
5) Penyaluran RASKIN kepada masyarakat.
6) Terpenuhinya kebutuhan masyarakat RTM akan rumah yang layak huni;
7) Pelatihan penyelamatan dan evakuasi terhadap korban bencana, penanganan
pengungsi dan pemulihan sarana prasaran vital untuk aktifitas masyarakat.
8) Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha (Corporate Social
Responbility).
15. Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah
Sasaran
rencana kerja pembangunan urusan Koperasi dan UKM adalah:
1) Peningkatan kapasitas kelembagaan yang berkualitas sesuai dengan
jatidiri koperasi.
2) Meningkatnya akses permodalan bagi
Petani.
3) Penyediaan tenaga terampil yang
memiliki kompetensi di bidang teknis dan managerial serta tumbuhnya wirausaha
baru melalui perkuatan lembaga pendidikan pelatihan
16. Kebudayaan
Desa Girirejo yang
memiliki lokawisata Makam Raja-Raja Mataram dan Makan Pangeran Pekik yang sudah
sangat terkenal memberikan tantangan kepada Pemerintah Desa dalam pengembangan
pengelolaan kekayaan budaya dan situs-situs purbakala sebagai program prioritas
yang diamanatkan dalam Inpres Nomor : 1 Tahun 2010. Menurut petunjuk Presiden,
diharapkan agar Bangsa Indonesia dapat mempertahankan nilai-nilai budaya
leluhur dan masa lalu yang baik serta meninggalkan budaya yang lemah dan
negatif. Akan tetapi kondisi saat ini, masih rendahnya apresiasi masyarakat
terhadap budaya daerah dan semakin lunturnya nilai-nilai etika, moral, tradisi,
budaya dan keagamaan pada masyarakat.
Sasaran yang
dicapai untuk memecahkan permasalahan urusan kebudayaan adalah sebagai berikut
:
1)Peningkatan kesadaran, pemahaman dan perilaku masyarakat dalam beretika
dengan mengedepankan moral serta nilai – nilai keagamaan dan kekayaan budaya
lokal guna memperkuat identitas masyarakat Bantul dan
DIY.
2)Menyelamatkan, melestarikan dan mengembangkan serta mendayagunakan
warisan budaya bangsa, melalui pengelolaan kekayaan budaya/purbakala.
3)Pembinaan tradisi dan pengembangan nilai kekayaan dan keberagaman budaya
fokus kegiatan pembinaan tradisi, pengembangan dan promosi nilai, kekayaan dan
keragaman seni budaya daerah.
4) Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
17. Kepemudaan
dan Olah Raga
Sasaran
rencana kerja pembangunan urusan kepemudaan dan olah raga adalah :
1)Peningkatan partisipasi generasi muda dalam Pembangunan Desa.
2)Pemberdayaan Lembaga/Organisasi Kepemudaan dengan fokus kegiatan
pengembangan kapasitas dan kualitas Kelembagaan/Organisasi kepemudaan serta
mendorong keikutsertaan generasi muda bergabung dalam pengelolaan kelembagaan
dan berparitisipasi aktif di dalamnya.
3)Pengembangan dan peningkatan rasa kebangsaan generasi muda dan kepedulian
pemuda terhadap masalah pembangunan.
4) Peningkatan daya tangkal pemuda terhadap pengaruh destruktif.
5)Terwujudnya pembibitan, pembinaan, pemanduan olah raga secara kontinyu.
6)Motivasi dan Partisipasi masyarakat dalam kegiatan olah raga dan
kesegaran jasmani.
7) Pengembangan cabang olah raga unggulan di Desa Girirejo.
8) Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana olah raga.
18. Kesatuan
Bangsa, Keamanan dan Ketertiban.
Sasaran
rencana kerja pembangunan Kesatuan Bangsa dan keamanan dan Ketertiban adalah :
1) Peningkatan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
2) Terpeliharanya kamtrantibmas dan pencegahan tindak kriminal.
3) Peningkatan wawasan kebangsaan dalam masyarakat.
4) Peningkatan rasa persatuan dan kesatuan Bangsa.
5) Peningkatan kerja sama antara pemerintah, LSM dan masyarakat untuk
pengembangan wawasan kebangsaan.
6) Meningkatnya pemberantasan penyakit masyarakat, penyalahgunaan Napza,
Miras, dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
7) Peningkatan pendidikan politik masyarakat.
8) Peningkatan kemampuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dan Rakyat
Terlatih (RATIH).
9) Peningkatan Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan Fokus kegiatan
penguatan penghayatan ideologi Pancasila bagi aparatur dan elemen masyarakat,
fasilitasi pemasyarakatan dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila.
19.
Pemberdayaan Masyarakat. Sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan pemberdayaan masyarakat meliputi :
1)Peningkatan kualitas dan kuantitas kader pemberdayaan masyarakat.
2)Peningkatan kemampuan masyarakat dalam berorganisasi melalui pelatihan
dalam bidang pembangunan kawasan Perdesaan.
3) Peningkatan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
4)Peningkatan kemampuan masyarakat desa dalam perencanaan partisipatif;
5)Peningkatan penyusunan data profil Desa/Kelurahan;
6)Peningkatan peran aktif masyarakat melalui gerakan bulan bhakti gotong
royong masyarakat;
7)Peningkatan pengembangan nilai-nilai budaya damai masyarakat;
8)Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan posyandu.
9) Peningkatan pelestarian dan pengembangan adat istiadat.
10)Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan PMT- AS.
11)Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan program-program
penanggulangan kemiskinan;
12)Peningkatan kualitas PNPM Mandiri Perdesaan;
20. Kearsipan
Sasaran rencana kerja pembangunan
urusan kearsipan adalah :
1) Peningkatan kualitas sistem kearsipan yang memadai.
2) Peningkatan pengelolaan Dokumen dan Arsip Desa.
3) Peningkatan apresiasi masyarakat akan pentingnya arsip.
4) Peningkatan pelayanan informasi kearsipan Desa.
21. Komunikasi
dan Informatika
Sebagai
tindak lanjut UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk
mencapai sasaran tersebut, dilaksanakan melalui Program sebagai berikut :
1)Peningkatan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan urusan komunikasi
dan informasi;
2)Meningkatnya kerjasama informasi dengan Mass Media;
3)Terlaksananya pengkajian dan penelitian bidang informasi dan komunikasi
yang baik dan akurat;
22.
Perpustakaan
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan perpustakaan adalah :
1)Peningkatan minat dan budaya membaca masyarakat;
2)Peningkatan jumlah dan kualitas perpustakaan sekolah dan masyarakat yang
berkembang dan dikelola dengan baik;
3)Pengembangan sarana prasarana perpustakaan,
4)Penyelamatan dan Pelestarian Koleksi Perpustakaan,Koleksi perpustakaan
yang bernilai tinggi dan mengandung unsur sejarah, dengan fokus kegiatan
inventarisasi naskah-naskah kuno milik masyarakat.
B. Kewenangan Urusan Pilihan
1. Pertanian :
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan pertanian meliputi :
1) Pembangunan sentra agrobisnis dan pengembangan usaha pertanian organik
dengan pendekatan kawasan serta agroekosistem.
2) Meningkatnya sumber daya petani dan kelompok tani.
3) Tercapainya peningkatan produksi dan konsumsi hortikultura unggulan
daerah.
4) Pengembangan sistem agribisnis di perdesaan.
5) Pengembangan pengelolaan perbenihan perkebunan.
6) Peningkatan ketrampilan petani dalam mengadopsi teknologi;
7) Terkendalinya serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pertanian
dalam arti luas;
8) Peningkatan SDM petani di pedesaan; pelatihan ketrampilan pengolahan
hasil pertanian pada kelompok wanita tani.
2. Peternakan dan Perikanan :
Kebijakan strategis yang akan ditempuh pada program ini adalah :
1) Meningkatkan dan pengembangan sarana dan prasarana perikanan dan
peternakan.
2) Peningkatan sumber daya petani ternak.
3) Peningkatan dan pengembangan teknologi tepat guna peternakan dan
perikanan rakyat.
3. Sumberdaya Air dan Irigasi :
Kebijakan strategis yang akan ditempuh pada program ini adalah :
1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang arti pentingya kelestarian
sumber daya air.
2) Peningkatan fungsi jaringan bendungan dan irigasi.
3) Pembentukan pengurus P3A.
4. Kehutanan dan Perkebunan :
Rencana kerja pembangunan urusan kehutanan adalah :
1) Optimalisasi pemanfaatan lahan kritis dan reboisasi tanah kosong di
dalam dan di luar kawasan hutan;
2) Terwujudnya tertib industri hasil hutan dalam pemanfaatan bahan baku,
pengelolaan lingkungan, dan ijin industri;
3) Tersedianya data dan sistem informasi bagi perencanaan pengelolaan dan
pembangunan kehutanan kemasyarakatan;
4) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan secara
lestari di sekitar kawasan hutan.
5) Pengembangan jasling hutan di Kawasan Giri Gama
Mandiri serta
penyusunan kesepakatan para pihak dalam pengembangan jasling hutan.
5. Pariwisata :
Rencana pembangunan yang akan dicapai dalam urusan pariwisata adalah :
1) Tercapainya Desa Girirejo menjadi Desa Wisata
2) Tercapainya peningkatan sinergi antara Pemerintah, dunia usaha
pariwisata dan masyarakat guna mengoptimalkan pengembangan potensi pariwisata Desa.
3) Pengembangan sarana dan prasarana wisata Makam
Raja-Raja Mataram dan Makam Pangeran Pekik.
4) Meningkatkan pengembangan dan pemasaran dan promosi wisata.
6. Perdagangan :
Sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan urusan perdagangan adalah :
1) Kelancaran akses informasi barang dan jasa untuk menjamin pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat;
2) Peningkatan kerjasama perdagangan hortikultura organik dengan kegiatan
yaitu peningkatan akses pasar produk unggulan.
3) Terciptanya iklim usaha kondusif yang mampu mendorong berkembangnya
kesempatan dan kepastian berusaha;
4) Terwujudnya kelembagaan usaha perdagangan yang produktif dan mampu
beradaptasi terhadap perubahan global
.7. Industri
Rencana
pembangunan di urusan perindustrian adalah dengan menciptakan industri yang
tangguh dan berdaya saing tinggi yaitu : \
1) Pengembangan industri rumah tangga dengan kinerja yang efisien dan
kompetitif dengan menggunakan bahan baku lokal serta memiliki ketergantungan
rendah pada bahan baku impor;
2) Terwujudnya efisiensi industri-industri unggulan melalui klaster seperti
pengelolaan kayu, industri gula jawa/merah.
3) Terciptanya struktur industri yang kuat antara industri hulu dan hilir
dengan berbasis pada pendekatan klaster sehingga berdaya saing tinggi dan
terbentuknya keterkaitan antara industri hulu dan hilir.
C. Program
Diluar Kewenangan Urusan Wajib dan Kewenangan Urusan Pilihan (Berdasarkan
Permendagri 13 tahun 2006 menjadi Belanja Langsung yang ada pada setiap SKPD
sesuai kebutuhan) :
Sasaran
rencana kerja program dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari
diluar 23 Kewenangan Urusan Wajib dan 6 Kewenangan Urusan Pilihan adalah :
1) Peningkatan pelayanan
administrasi perkantoran seperti jasa surat menyurat, jasa komunikasi, sumber
daya air dan listrik, jasa peralatan dan perlengkapan kantor, jasa tunjangan Perangkat
Desa, jasa pemeliharaan Kendaraan dinas/operasional, jasa administrasi
perkantoran, jasa perbaikan peralatan kerja, alat tulis kantor, barang cetakan
dan penggandaan, komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor,
peralatan dan perlengkapan kantor, peralatan rumah tangga, bahan bacaan dan
peraturan perundang-undangan, bahan logistik kantor, makan dan minuman,
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar Desa serta jasa pelayanan
perkantoran.
2) Peningkatan sarana dan prasarana aparatur yang memadai dengan kegiatan
penambahan perlengkapan gedung kantor, peralatan gedung kantor dan, meubelair.
3) Peningkatan disiplin Perangkat Desa dalam pelaksanaan tugas.
4) Peningkatan profesionalisme Perangkat Desa melalui pendidikan dan pelatihan
formal dan non formal.
4.2.4. Stategi Pencapaian
Stragegi pencapaian Pembangunan Desa adalah :
1. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar dengan didukung Perangkat
Desa yang bersih dan berwibawa serta memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat, suasana masyarakat yang kondusif.
2. Meningkatkan dan pemerataan ekonomi dengan membangun kegiatan
usaha-usaha masyarakat serta meningkatkan pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan
masyarakat.
3.
Meningkatkan masyarakat yang cerdas, sehat dan berbudaya.
5. BAB V
PENUTUP
Desa Girirejo sebagai Desa
pinggir hutan sebagaimana umumnya Desa-Desa pinggir hutan
lainnya memiliki tingkat ekonomi dan sumber daya manusia yang rendah,
ditambah dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sangat minim walapun sebenarnya
kaya sumber daya alam namun tetap berupaya penuh semangat otonomi
daerah membangun Desa dengan segala keterbatasan yang ada. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa Girirejo Kecamatan Imogiri memuat arah
kebijakan pembangunan yang bersifat partisipasif, rencana kerja dan indikator keberhasilan
yang dibutuhkan selama 3 (tiga) tahun kedepan. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa Girirejo yang telah
ditetapkanakan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDesa),selain itu RPJM Desa merupakan dasar evaluasi atas kinerja Kepala
Desa perencanaan pembangunan 6 (enam) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar