PEMERINTAH DESA GIRIREJO

RPJMDES












RPJMDes
DESA GIRIREJO, KECAMATAN IMOGIRI, KABUPATEN BANTUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013-2018













DI SUSUN OLEH :
 PEMERINTAH DESA GIRIREJO
TAHUN 2013






KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur seraya kami panjatkan kehadirat Illahi Rabbi atas karunia Nya-lah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Desa Girirejo, Kecamatan Imogiri, Kab. Bantul telah terselesaikan.
            Dokumen RPJMDes ini dimaksudkan sebagai rancangan dasar dari proses awal perealisasian Pembangunan di tingkat Desa yang mencakup program Fisik Infrastruktur, Ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan. Yang dalam pelaksanaan akan bekerjasama dengan pihak – pihak terkait yang mendukung terealisasinya program tersebut diatas.
            Kami menyadari bahwa dalam penulisan Dokumen RPJMDes ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik sangatlah kami harapkan untuk lebih menyempurnakan Dokumen RPJMDes ini.
            Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu atas tersusunnya Dokumen RPJMDes ini.
            Dengan penyusunan dokumen RPJMDes ini semoga perealisasiannya dapat dilaksanakan secara optimal dan sebagaimana mestinya.


                                                                                                Girirejo, 16 Desember 2013
                                                                                                      Lurah Desa Girirejo


      Dwi Yuli Purwanti

                                                                                                               








                                                 
DAFTAR ISI  RPJM-Desa

v  BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian
1.4. Maksud dan Tujuan
v  BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.2. Sejarah Desa
2.3. Demografi
2.4. Keadaan Sosial
2.5. Sarana dan Prasaran
2.6. Keadaan Ekonomi
2.7. Kondisi Pemerintahan Desa
2.8. Pembagian wilayah desa
2.9. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
v  BAB III : POTENSI DAN MASALAH
3.1. Potensi
3.2. Masalah
v  BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi dan Misi
4.1.1. Visi
4.1.2. Misi
4.2. Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2. Potensi dan Masalah
4.2.3. Program Pembangunan Desa
4.2.4. Strategi Pencapaian
v  BAB. V : PENUTUP
Lampiran:
1.        Peta Sosial Desa.
2.        Tabel Pemilihan Tindakan
2.1.     Pengelompokan Masalah
2.2.     Penentuan Peringkat Masalah
2.3.     Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
2.4.     Penentuan Peringkat Tindakan
3.        Penentuan Peringkat Tindakan Tabel Penyusunan Rencana ( Hasil )
3.1.     Perencanaan pembangunan desa yang dibiayai swadaya masyarakat dan pihak ketiga
3.2.     Perencanaan Pembangunan Desa yang ada dananya
3.3.     Agenda paduan kegiatan Masyarakat dan yang sudah ada
3.4.     Hasil.
3.5.     Table RPJMDesa ( 5 Tahunan )
3.5.1.           Pemeringkatan Usulan Kegiatan Pembangunan
3.5.2.           Indikasi Program Pembangunan Desa
3.5.3.           Berita Acara MUSRENBANG RPJMDes
3.5.4.           Peraturan Desa Tentang RPJMDes
3.5.5.           Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes
3.6.     Tabel RKPDes
3.6.1.           Berita Acara MUSRENBANGDes Tentang RKPDes
4.5.2.      Peraturan Desa Tentang RKPDes
4.5.3.      Keputusan Desa Tentang RKPDes
4.5.4.      Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RKPDes


v  BAB I PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
 Latar Belakang Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin- tahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi di- maksudkan untuk mempercepat proses terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dengan adanya otonomi Desa berdasarkan hak dan asal usul yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan Pemerintah Desa mampu meningkatkan daya saing, melalui prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam pembangunan, meningkatkan daya guna potensi dan keanekaragaman sumber daya daerah. Walaupun Undang- Undang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah Desa mempunyai kewe- nangan untuk mengatur dan mengurus Pemerintahannya sendiri, namun dalam penyusunan perencanaan Desa tetap harus memperhatikan perencanaan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pusat, sehingga pencapaian tujuan Desa mendukung pencapaian tujuan nasional. Aspek hubungan tersebut memperhatikan kewenangan yang diberikan baik yang terkait dengan hubungan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, pelayanan umum serta keuangan. Dalam rangka Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah, Provinsi dan Daerah harus memperhatikan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Pedoman Tata Kelola Pemerintahan. Oleh karena itu tujuan dan sasaran pembangunan harus memperhatikan permasalahan yang menjadi lingkup Nasional maupun amanat pembangunan yang diberikan oleh Pemerintah, Provinsi dan Daerah. Alokasi sumber daya Desa harus mendukung penyelesaian masalah nasional dan masalah yang dihadapi daerah itu sendiri.

1.2.MAKSUD DAN TUJUAN
 Secara tujuan dan sasaran pembangunan Desa Girirejo Tahun 2013-2018 adalah tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (good government) Kelembagaan dan Organisasi Perangkat Daerah, laju pertumbuhan penduduk yang terkendali, pemanfaatan ruang yang serasi dan efisien, meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup serta tersedianya kelengkapan sarana dan prasarana pendukung perekonomian Desa. Dalam upaya melaksanakan dan mencapai tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah, terdapat beberapa peluang dan kendala strategis yang dapat mempengaruhi kinerja pembangunan, yaitu munculnya beberapa issue strategis nasional yang diantaranya adalah :
1. Pemanasan Global (Global Warming),
2. Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran,
3. Aksesibilitas dan pelayanan pendidikan,
4. Aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat,
5. Belum optimalnya pemanfaatan tata ruang wilayah
6. Masih rendahnya kinerja Lembaga-Lembaga Desa Pemerintah Desa Girirejo akan berusaha mengembangkan potensi dan meminimalisasi kekurangan yang dimiliki untuk merespon peluang dan kendala yang muncul atas issue-issue strategis tersebut guna melaksanakan dan mencapai kinerja pembangunan tahun 2013-2018.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah suatu proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan perkembangan global. Untuk maksud tersebut diperlukan upaya yang tepat dalam mencapai hasil melalui pemahaman persoalan yang benar-benar nyata dan pada akhirnya mampu untuk diatasi dengan baik dan tepat sasaran. Sesuai dengan filosofis pembangunan yang ada sekarang ini yaitu “Desa Membangun”, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menggali kebutuhan masyarakat bukan hanya sekedar keinginan dari masyarakat, suksesnya pembagunan di Desa perlu adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat serta pihak-pihak terkait.

1.2. Dasar Hukum
Dasar hukum dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah :
1. Landasan idiil Pancasila;
2. Landasan konstitusional Undang-Undang Dasar (UUD) 1945;
3. Landasan operasional:
a)Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b)Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437);
c)Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
d)Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan   Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
e)Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2001 tentang Pelaporan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4124;
f)Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
g)Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
h)Kepres No. 80 Tahun 2003, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
i)Draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bantul tahun 2006 - 2010.
j)Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 140/2242/S3 tertanggal 6 September 2005 mengenai Penjelasan tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Pengisian Sekretaris Desa clan Penetapan Anggota clan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
k)Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 208A/2003 tentang Amanat Perjuangan Rakyat Bantul

1.3. PENGERTIAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Girirejo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul adalah dokumen perencanaan pembangunan Desa untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018. Dan RPJM-Desa ini merupakan revisi atau perubahan atas Peraturan Desa Girirejo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Desa Girirejo Tahun 2011 – 2015.

1.4. MAKSUD DAN TUJUAN
1.4.1. Maksud
Maksdu penyusunan RPJMDes Girirejo Tahun 2013-2018 adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk memberikan :
a.Arah kebijakan pembangunan Desa Girirejo,
b.Arah kebijakan keuangan Desa Girirejo,
c.Sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 2 (dua) tahun kedepan yang diejawantahkan dalam Program Pembangunan Dan Rencana Kerja,

1.4.2. Tujuan
Tujuan penyusunan RPJMDes Girirejo Tahun 2013-2018 adalah :
a.Untuk menjabarkan Visi, Misi, Sasaran, Strategi, Kebijakan-Kebijakan dan Program-Program Pembangunan Desa Girirejo.
b.Sebagai pedoman dasar dalam kegiatan pembangunan dalam 2 (dua) tahun dan merangkum kegiatan masyarakat dalam Pembangunan Desa.
c.Menampung aspirasi masyarakat dan membangun consensus dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan untuk menentukan arah Pembangunan Desa Girirejo di masa yang akan datang yang penyusunannya mengacu kepada RPJM Nasional dan RPJMD Daerah Istimewa Yogyakarta dan RPJMD Kabupaten Bantul.








v  BAB II PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
Desa Girirejo termasuk Desa secara administrasi letak Desa Girirejo berada dalam wilayah Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul pada sebelah Tenggara Kecamatan Imogiri dan berada di pinggir Hutan Milik Gajah Mada. Sebagaimana pada umumnya penduduk Desa pinggir hutan untuk tingkat pendidikan masih sangat rendah sehingga berimbas pada tingkat ekonomi yang sangat rendah pula.

2.2. Sejarah dan Arti Desa Girirejo.
Dibentuk pada tahun 1908 yang berada di wilayah Dronco yang bernama Kalurahan Dronco  yang di pimpin oleh seorang lurah yang bernama SURO DIPROYO . Beberapatahun kemudian tepatnya tahun 1928 kalurahan Dronco berpindah ke wilayah Banyusumurup dan di pimpin oleh seorang lurah yang bernama  MANGUN DIKROMO dan nama Kalurahan Dronco Di Ganti dengan Kalurahan GIRIREJO Yang berarti   daerah  Gunung yang Rejo atau Gunung Yang Makmur. Kalurahan /Desa Girirejo pada saat itu masuk wilayah Kasunanan Surakarta dan pada akhirnya masuk pada wilayah Kasultanan Nyayogjokarto Hadiningrat hingga sekarang. Atau lebih tepatnya Desa Girirejo masuk pada wilayah Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
1.      Sejarah Pembentukan Desa
Desa Girirejo pertama kali dipimpin oleh lurah yang bernama  MANGUN DIKROMO ( yang diketahui )
Adapun susunan Pamong Desa pada saat itu sebagai berikut.
            Lurah                           :  MANGUN DIKROMO
            Carik                           :  SASTRO DIHARJO
            Jogoboyo                     :  MUS ADI DARMO
Ulu-Ulu                       :  MULYO REJO
Modin                         :  1. AMAT PARTO
                                       2. DAMIRI
            Enam (6) orang personil itulah yang merupakan Cikal Bakal Desa Girirejo dengan kantor Balai Desa yang terletak di Banyusumurup , pindah ke Pajimatan Dan kemudian pindah ke Dusun Kradenan Hingga sampai sekarang dan sudah dilengkapi dengan Pendopo, Ruang Rapat, Gedung Pertemuan, Serta Ruang-Ruang Kepala Bagian.
2.      Luas wilayah Desa Girirejo adalah 3.235.495Ha
3.      Batas-batas Desa Girirejo.:
A.  Sebelah utara Berbatasan dengan            : Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri
B.  Sebelah Timur Berbatasan Dengan: Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo
C.  Sebelah selatan Berbatasan Dengan:Desa Karang Tengah, Kecamatan Imogiri
D.  Sebelah Barat Berbatasan dengan:Desa karang Talun, Kecamatan Imogiri

2.3. Demografi Jumlah penduduk
Desa Girirejo pada pertengahan tahun 2012 mencapai 4389 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2.188 jiwa dan perempuan sebanyak 2.201 jiwa, memiliki 1635 KK sehingga dalam setiap keluarga rata-rata terdiri dari 4 (empat) orang.
Tabel 1. Jumlah Penduduk Kelompok Umur Laki-laki Perempuan Jumlah
USIA
LAKI-LAKI
PERMPUAN
USIA
LAKI-LAKI
PERMPUAN
0-12 BLN
1 tahun
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
6 tahun
7 tahun
8 tahun
9 tahun
10 tahun
11 tahun
12 tahun
13 tahun
14 tahun
15 tahun
16 tahun
17 tahun
18 tahun
19 tahun
20 tahun
21 tahun
22 tahun
23 tahun
24 tahun
25 tahun
26 tahun
27 tahun
28 tahun
29 tahun
30 tahun
31 tahun
32 tahun
33 tahun
34 tahun
35 tahun
36 tahun
37 tahun
38 tahun
28,00
26,00
28,00
23,00
21,00
31,00
22,00
21,00
24,00
23,00
24,00
19,00
23,00
23,00
3,00
2,20
32,00
30,00
34,00
33,00
35,00
20,00
31,00
30,00
32,00
28,00
29,00
27,00
36,00
34,00
31,00
32,00
30,00
34,00
33,00
35,00
28,00
31,00
30,00
23,00
27,00
24,00
29,00
23,00
22,00
22,00
23,00
20,00
27,00
20,00
25,00
26,00
23,00
29,00
29,00
23,00
34,00
30,00
31,00
29,00
36,00
33,00
34,00
32,00
36,00
35,00
37,00
32,00
30,00
33,00
32,00
34,00
26,00
31,00
29,00
36,00
33,00
34,00
39 tahun
40 tahun
41 tahun
42 tahun
43 tahun
44 tahun
45 tahun
46 tahun
47 tahun
48 tahun
49 tahun
50 tahun
51 tahun
52 tahun
53 tahun
54 tahun
55 tahun
56 tahun
57 tahun
58 tahun
59 tahun
60 tahun
61 tahun
62 tahun
63 tahun
64 tahun
65 tahun
66 tahun
67 tahun
68 tahun
69 tahun
70 tahun
71 tahun
72 tahun
73 tahun
74 tahun
75 tahun
> 75
Total
32,00
32,00
36,00
35,00
30,00
31,00
32,00
36,00
28,00
29,00
37,00
36,00
34,00
31,00
32,00
30,00
34,00
38,00
25,00
27,00
30,00
20,00
21,00
20,00
22,00
29,00
23,00
26,00
26,00
25,00
27,00
23,00
24,00
28,00
26,00
22,00
25,00
33,00
2.188,00
34,00
34,00
30,00
31,00
36,00
35,00
39,00
30,00
43,00
35,00
32,00
33,00
30,00
33,00
32,00
34,00
30,00
31,00
15,00
28,00
25,00
20,00
19,00
20,00
18,00
21,00
22,00
24,00
24,00
30,00
23,00
17,00
21,00
22,00
24,00
24,00
28,00
42,00
2.201,00
Database Profil Desa Girirejo 2012.

Ketersediaan tenaga kerja dapat dilihat dari jumlah penduduk menurut klasifikasi umur. Kurangannya ketersediaan tenaga kerja menyebabkan tingginya anggaran pembangunan karena harus menyediakan tenaga kerja dari luar Daerah. Namun sebaliknya apabila disuatu Daerah terjadi lonjakan jumlah tenaga kerja maka akan terjadi persaingan yang kurang sehat antar pekerja, dan banyaknya angkatan kerja terpaksa keluar dari Daerah untuk mendapatkan pekerjaan. Maka pada umumnya masyarakat pedesaan lebih banyak angkatan kerja yang berusia lanjut sehingga proses pembangunan sedikit mengalami kendala, karena yang memiliki potensi dan keahlian biasanya enggan untuk tinggal di pedesaan. Usia angkatan kerja dapat dibagi dalam 3 kelompok yaitu :
1) angkatan kerja muda usia 15-24 tahun:
2) angkatan kerja sedang usia 25-54 tahun dan
3) angkatan kerja tua usia diatas 55 tahun.
Maka dari tabel diatas dapat menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga kerja Desa Girirejo dari jumlah penduduk untuk angkatan kerja muda mencapai 19,079 %, angkatan kerja sedang sebesar 40,437 % sedangkan untuk angkatan kerja tua sebesar 14,855 %.

 2.4.1. Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan masyarakat Desa Girirejo termasuk masih sangat rendah, karena kondisi ekonomi dan pemahaman akan pentingnya pendidikan masih kurang, angka putus sekolah Menengah masih cukup tinggi pada tahun-tahun sebelumnya. Desa memiliki Dua SD Negeri dan 4 Taman Kanak-kanak atau yang sejenisnya. Dan baru pada tahun 2002 berdiri Kelompok Bermain, Desa belum memiliki Sekolah Menengah Tingkat Pertama. Sehingga warga jika harus mengenyam pendidikan SLTP harus menempuh jarak yang jauh.
Tabel 2. Jumlah Tingkat Pendidikan Berdasarkan Umur dan Kelulusan
Tingkatan Pendidikan
Laki-laki (orang)
Perempuan (orang)
Usia 3-6 tahun yang belum masuk TK
Usia 3-6 tahun yang sedang TK/play group
Usia 7-18 tahun yang tidak pernah sekolah
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah
Usia 18-56 tahun tidak pernah sekolah
Usia 18-56 thn pernah SD tetapi tidak tamat
Tamat SD/sederajat
Jumlah usia 12 - 56 tahun tidak tamat SLTP
Jumlah usia 18 - 56 tahun tidak tamat SLTA
Tamat SMP/sederajat
Tamat SMA/sederajat
Tamat D-1/sederajat
Tamat D-2/sederajat
Tamat D-3/sederajat
Tamat S-1/sederajat
Tamat S-2/sederajat
Tamat S-3/sederajat
Tamat SLB A
Tamat SLB B
Tamat SLB C
0
48
0
342
0
3
476
0
0
25
43
6
11
23
67
3
2
0
0
0
0
74
0
381
2
462
0
0
240
453
3
8
18
38
0
0
0
10
0
0
Sumber : Database Profil Desa Girirejo 2012
2.4.2. Kelembagaan Desa
Kelembagaan desa yang ada sekarang ini sudah berjalan cukup baik hanya saja perlu peningkatan kapasitas pengurus agar lembaga yang ada bisa dan mampu mandiri dalam mengelola lembaga tersebut. Adapun lembaga yang ada yaitu :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Mitra Pemerintah Desa Untuk Mengambil Kebijakan-Kebijakan
2.Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP- PKK)
3.Gapoktan Sedyo Maju merupakan gabungan kelompok tani yang bergerak pada kegiatan pertanian, peternakan, perkebunan dan kegiatan konseervasi lahan serta lingkungan.
4.Linmas (Perlindungan Masyarakat)
5.Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Merupakan Forum Yang bergerak dalam bidang Kebencanaan.
6.Tim Pengelola Kegiatan (TPK) merupakan bentukkan dari kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) atau sekarang ini adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
7.Karang Taruna dengan nama Giri Bhakti merupakan lembaga pemuda yang bergerak pada kegiatan kepemudaan.
8.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan lembaga yang yang bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
9.Forum Pecinta Budaya (FPB) merupakan lembaga yang mewadahi seluruh Kesenian dan Kebudayaan di-Desa Girirejo

2.5. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pembangunan wilayah guna peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Untuk sarana dan prasarana jalan Desa Girirjo masih perlu pemikiran yang lebih dikarenakan pada jalan-jalan lingkungan masih ada sebagian kecil yang masih jalan tanah atau sudah dalam kondisi rusak untuk pengerasannya. Untuk sarana dan prasarana bidang pendidikan di Desa Girirejo sudah memiliki 2 (Dua) unit Sekolah Dasar, lalu sudah berdirinya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada tahun 2002 yang berubah program menjadi Kelompok Bermain (KB), namun untuk prasarana Gedung/Kelas Kelompok Bermain (KB) pada saat ini masih belum tersedia sehingga pada saat ini Kelompok bermain Masih Numpang dib alai Rukun Kampung/Pok giata yang ada di Dusun masing-masing., belum lagi ruang perpustakaan dan ruang Kantor Pendidik. yang lainnya masih banyak kekurangan terutama masalah Balai Desa yang masih Kurang Ruang sehinggan banyak Lembaga Desa yang masih belum mempunyai ruangan tersendiri, lapangan sepak bola yang tidak memenuhi standar, masih banyak lagi memerlukan biaya untuk pembangunan atau merehap bangunan infrastruktur yang ada di Desa Girirejo.

2.6. Keadaan Ekonomi

2.6.1. Mata Pencaharian
Mata pencaharian masyarakat sangat dipengaruhi oleh dimana mereka tinggal dan hidup. Karena Desa Girirejo termasuk dalam Desa pinggir hutan maka sebagain besar mengandalkan hidup pada hasil pertanian dan perkebunan baik itu pertanian sawah maupun pertanian kebun/Pekarangan. Ketersediaan tenaga kerja untuk Desa Girirejo masih didominasi oleh lulusan SLTP atau yang sederajat hal ini dapat mempengaruhi kualitas kerja dan pengalaman serta pendapatan yang rendah, oleh karena itu mata pencaharian sebagian besar masyarakat adalah petani, buruh tani, Buruh Bangunan, serta menjadi buruh diluar Desa dengan penghasilan yang rendah. Dengan penghasilan yang rendah nerpengaruh pada rendahnya tingkat pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat.




Tabel 3. Jumlah Berdasarkan Bidang Pekerjaan
PEKERJAAN
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Petani
Buruh tani
Buruh migran perempuan
Buruh migran laki-laki
Pegawai Negeri Sipil
Pengrajin industri rumah tangga
Pedagang keliling
Peternak
Nelayan
Montir
Dokter swasta
Bidan swasta
Perawat swasta
Pembantu rumah tangga
TNI
POLRI
Pensiunan PNS/TNI/POLRI
Pengusaha kecil dan menengah
Pengacara
Notaris
Dukun kampung terlatih
Jasa pengobatan alternatif
Dosen swasta
Pengusaha besar
Arsitektur
Karyawan perusahaan swasta
32
343
0
72
38
0
0
0
20
0
11
0
0
0
0
9
9
0
0
0
0
0
2
0
0
0
0
0
0
16
42
0
24
0
0
0
5
0
0
0
1
5
22
0
0
0
0
0
0
4
0
0
0
0
0
0
Sumber : Database Profil Desa Girirejo 2012

2.6.2. Pola Penggunaan Lahan
Desa Girirejo memiliki lahan hutan seluas 14 Ha merupakan lahan milik Gajah Mada yang menjadi bagian dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat sehingga secara administratif menjadi satu kesatuan dalam pengelolaan tata ruang Desa. Selain itu Desa Giriejo juga memiliki lahan perswahan seluas 313.805 Ha yang terbagi menjadi 2 (Dua) yaitu sawah produkti dan sawah tidak produktif/sawah tadah hujan.
Tabel 4. Luas Lahan
LAHAN
LUAS
SATUAN
Luas pemukiman
Luas persawahan
Luas perkebunan
Luas kuburan
Luas pekarangan
Luas taman
Perkantoran
Luas prasarana umum lainnya
Total luas
1.068
313.805
0
207.045
1.040.590
0
7,50
6.051
3.235
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Sumber : Database Profil Desa Girirejo Tahun 2012

2.6.3. Pemilikan Ternak
Penduduk Desa Girirejo hampir 40% memelihara ternak, baik kambing, Sapi , Ayamdan Bebek. Disamping itu dengan maraknya kegiatan peternakan ternak ayam potong dengan sistem kemitraan untuk memenuhi kebutuhan pasar maka di Desa Girirejo ada sekitar 17 peternak yang mengelola ternak ayam potong dengan rata-rata memelihara sebanyak 2.000 – 4.000 ekor.
Tabel 5. Jumlah Peternak dan Populasi Hewan Ternak.
JENIS TERNAK
JUMLAH PEMILIK (ORANG)
JUMLAH POPULASI (EKOR)
Sapi
Ayam kampong
Jenis ayam broiler
Bebek
Kambing
Domba
Angsa
Burung puyuh
Anjing
Kucing
143
900
2
10
175
8
1
1
6
24
235
2.650
6.000
1.000
315
56
5
600
17
27
Sumber : Database Profil Desa Girirejo Tahun 2012

2.6.4. Sistem Usaha Tani
Ditinjau dari komoditas yang diusahakan masyarakat adalah komoditas pertanian seperti padi, jagung, ketela, ubi jalar, komoditas kehutanan seperti komoditas kayu akasia, Jabon dan kayu tahun lainnya. Komoditas unggulan pada sekarang ini sudah tidak ada lagi, hal tersebut dikarenakan jenis tanaman yang diusahakan sangat bervariasi. Namun lebih didominasi oleh hasil sawah berupa Padi.

2.7. Kondisi Pemerintahan Desa
-Jarak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Desa sejauh : 16 Km Lama tempuh : 30 menit menggunakan Kendaraan bermotor.
-Jarak Ibukota Kabupaten dengan Desa sejauh : 5 Km Lama tempuh : 15 menit menggunakan kendaraan bermotor.
 -Jarak Pemerintah Kecamatan dengan Desa sejauh : 1 Km Lama tempuh : 5 menit menggunakan kendaraan bermotor

2.8. Pembagian Wilayah Desa
 2.8.1. Batas Wilayah
-Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Karang Talun Kecamatan Imogiri
-Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mangunan Kecamatan Dligo
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Karang Tengah Kecamatan Imogiri.
-Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Wukirsari kecamatan Imogiri.

 2.8.2. Topografi
Desa Girirejo berada pada 7°55’44”S dan 110°23’26”E. Dengan memiliki topografi berbukit-bukit dengan kemiringan rata-rata 30 % dan berada pada ketinggian rata-rata 300 M dpl.

2.8.3. Iklim
Desa Girirejo termasuk beriklim sedang dengan suhu rata-rata antara 28 OC - 32 OC dan kelembaban rata-rata 70% - 85% serta memiliki 2(dua) musim yaitu musim Penghujan dan musim Kemarau

2.8.4. Luas wilayah :
a. Luas wilayah Desa Girirejo 3.235.495 Ha/m2
b. Luas wilayah terdiri dari :
Luas pemukiman
Luas persawahan
Luas kuburan
Luas pekarangan
Perkantoran
Luas prasarana umum lainnya
Total luas
1.068.150
313.805
207.045
1.040.590
7,50
6.051,55
3.235.495
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Ha/m2
Sumber : Database Profil Desa Girirejo Tahun 2012

2.8.5. Wilayah bawahan terdiri dari :
a.Kepala Dusun I membawahi Dusun Dronco dan Dusun Gejayan.
b.Kepala Dusun II membawahi Dusun Payaman Selatan dan Tegalrejo.
c.Kepala Dusun III membawahi Dusun Banyusumurup.
d.Kepala Dusun IV membawahi Dusun Kanoman dan Kradenan.
e.Kepala Dusun V membawahi Dusun Pajimatan dan Payaman Utara.
f. Jumlah Ketua Rukun Tetangga ada 46 terdiri dari
1.Dusun I Rt 01 s/d Rt 13
2.Dusun II Rt 01 s/d Rt 06
3.Dusun III Rt 01 s/d Rt 08
4.Dusun IV Rt 01 s/d Rt 08
5. Dusun V Rt 01 s/d Rt 11.
 2.8.6. Tanah Banda Desa :
a. Tanah Sawah kas Desa : 10.990 M²
b. Tanah Tegalan : 27.713 M²
c. Lain-lain : 17.200 M²

2.9. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
 2.9.1. Jumlah Perangkat Desa sebanyak 15 orang terdiri dari :
- Kepala Desa/Lurah                         : Dwi Yuli Purwanti
- Sekretaris Desa/Carik                     : Jaka Purnama
- Kepala Bagian Keuangan               : Witono
- Kepala Bagian Umum                    : Mujiyono
- Kepala Bagian Pemerintahan         : Supriyanto
- Kepala Bagian Agama dan Kesra  : Sugiyono
- Kepala Bagian Ekobang                 : Nagtinem
- Kepala Dusun I                              : Bowo Priyanto
- Kepala Dusun II                             : Ngadiyo
- Kepala Dusun III                           : Rajiyono
- Kepala Dusun IV                           : Agus Purwono
- Kepala Dusun V                             : Mindarto
- Kaur TU BPD                                : Subariyun, S.Sos
- Staf Pelayanan                                : Wajiyanto
- Staf Jaga Malam dan Persuratan    : Maryono

2.9.2. Badan Perwakilan Desa terdiri dari 11 orang :
- Ketua                                  : Mujimin
- Wakil Ketua                       : Tugirin
- Sekretaris                            : Dwi Mazyanto, SE
- Anggota                              : Sartono.
                                              : Yuwono
                                              : Supriyadi
                                              : Ari Purwanto
                                              : M. Nasrudin
                                              : Tri Rujiyanto
                                              : Daryadi
                                              : Sutardi

v  BAB III POTENSI DAN MASALAH

3. Potensi dan Masalah.
3.1. Potensi
Sebagaimana pada umumnya Desa pinggir hutan sudah barang tentu sangat kaya dengan sumber daya alam baik berupa keindahan alam, kayu, sumber mata air. Desa Girirejo yang memliki lokawisata Makam Raja-Raja Mataram dan Makam Pangeran Pekik sudah barang tentu pada masa depan sangat memungkinan untuk dikembangan sebagai penunjang pariwisata. Budaya masyarakat dalam hal pelestarian hutan juga menjadi potensi yang menarik karena kebiasaan masyarakat dengan menebang pohon kayu tidak seluruh yang dimiliki namun menebang sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan dengan segera menanam kembali melebihi dari tanaman yang di tebang. Disamping itu di lahan persawahn juga digalakkan penanaman padi dengan menggunakan pupuk organic dengan tujuan dapat mencukupi kebutuhan pangan sehingga diharapkan ada perkembanga nekonomi di-Desa Girirejo. Selain itu beras juga dijual di pasar tradisional dan dijual pada Tengkulak.

3.2. Masalah
 Kondisi yang dihadapi Desa Girirejo di era Desentralisasi dan Otonomi Daerah ke depan sangat komplek, sehingga membutuhkan penanganan yang cukup serius dan bersungguh-sungguh. Sejalan dengan Visi pembangunan yang akan dijalankan dan ingin diwujudkan serta mendasari pada Misi yang akan ditempuh guna mewujudkan visi pembangunan dimaksud, maka dapat diidentifikasi adanya 5 (lima) isue–isue strategis yang menjadi permasalahan pokok yang dihadapi desa saat ini :
1.      Rendahnya keberdayaan masyarakat dan kemampuan Desa.
Ditinjau dari aspek ekonomi berbagai permasalahan yang dihadapi pembangunan yang dilaksanakan selama ini antara lain : ditingkat Pemerintahan adanya duplikasi pengembangan usaha ekonomi produktif yang membuat Pemerintah Desa bingung karena harus membuat lembaga lagi sesuai dengan program yang diterima, lemahnya kemampuan masyarakat untuk membangun Organisasi atau Lembaga Ekonomi Rakyat. Dari aspek sosial terdapat keterbatasan data dan informasi serta ego sektoral dimana saling tumpang tindihnya lembaga yang ada, karena setiap ada program harus membuat lembaga baru yang mengurusi, padahal di Desa sudah ada lembaga yang secara tugas dan fungsinya sama, dan yang menjadi kesulitan adalah usulan untuk penggabungan lembaga tidak dapat terima pada suatu program. Dengan tingkat pendidikan yang rendah maka dilapangan masih menghadapi kendala seperti kurangnya biaya untuk sosialisasi, sarana, kualitas sumber daya yang terbatas serta kultur budaya yang kurang mendukung. Disamping masih terbatasnya kualitas sumber daya manusia,
2.      Masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.
Sebagai bagian dari rendahnya tingkat ekonomi maka berdampak pada rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, karena tidak mampu membiaya sekolah anaknya sampai dengan pendidikan Tingkat Pertama dan putus sekolah. Dengan rendahnya pendidikan maka hasil dari pembangunan akan mengalami hambatan, karena rendahnya penyerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. maka kedepan diharapkan masyarakat sudah tidak ada lagi yang lulus hanya sampai tinkat dasar. Dilaksanakannya otonomi pendidikan menuntut peran sekolah, orang tua dan masyarakat turut serta dalam perencanaan sampai dengan pengawasan bidang pendidikan karena permasalahan yang dihadapi sekarang ini antara lain, kurangnya pemerataan, rendahnya kualitas pelayanan pendidikan, belum optimalnya manajemen sistem pendidikan dan kurangnya keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan pendidikan.
3.      Rendahnya Derajat Kesehatan.
Rendahnya derajat kesehatan masyarakat juga merupakan efek dari rendahnya tingkat ekonomi masyarakat, dimana biaya obat dan pelayanan kesehatan semakin meningkat sementara kemampuan masyarakat merosot. Dengan adanya Pembangunan Puskesman Pembantu (PUSTU) diupayakan minimal dapat memberikan pelayanan dasar kesehatan di masyarakat dan terjangkau juga dapat melayani masyarakat yang miskin. Disamping itu pelayanan posyandu juga perlu ditingkatkan baik sarana prasarana dan pemberdayaan kader posyandu itu sendiri. Karena posyandu merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan balita yang sebagai generasi penerus bangsa. Sehubungan dengan mahalnya harga obat-obat maka perlu adanya upaya kegiatan pelatihan dan sosialisasi manfaat dan penggunaan obat- obat tradisonal serta diharapkan sampai dengan pengembangan produk obat-obat tradisional
4. Rendahnya tingkat ekonomi masyarakat dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Masalah pembangunan yang sangat urgen pada saat ini adalah masalah kemiskinan yang ditandai oleh banyaknya pengangguran, keterbelakangan dan keterpurukan. Masyarakat Desa Girirejo yang sebagian besar adalah penduduk Kurang mampu/miskin dengan tingkat ekonomi yang rendah disertai rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan banyaknya pengangguran.
5. Adanya kerusakan sumber daya alam dan sumber daya air.
Sumber daya alam sebagai bagian dari kehidupan harus ada keseimbangan, khusunya masalah hutan, mengingat Desa Girirejo merupakan Desa pinggir hutan sehingga masyarakat lebih banyak berinteraksi dengan hutan. Ketika hutan rusak maka akan berdampak pada berkurangnya sumber daya air. Air di sungai tetap murni karena ia bergerak, bila terperangkapar akan mati. Oleh karena itu air harus tetap beredar dan tetap ada, karena hampir seluruh mahluk hidup terdiri dari air. Ketika darah berhenti mengalir, tubuh akan membusuk, ketika darah di otak berhenti, ini dapat mengancam nyawa. Begitu pula dengan air ketika bicara air maka seluruh masyarakat akan dari hulu sampai hilir akan mempermasalahkan air. Dan bila air tidak lancar maka akan mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pembenahan sumber daya air perlu dilestarikan dan hutan sebagai salah satu penahan siklus peredaran air dimuka bumi ini. Apabila hutan rusak maka berdampak pada sumber daya air.
v  BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Dari sejarah perkembangan Desa Girirejo serta kondisi masyarakat yang ada sekarang ini dengan didukung potensi dan masalah yang ada di Desa Girirejo maka harapan dan pengembangan Desa kedepan perlu adanya Visi dan Misi untuk mengatasi masalah dan mengelola potensi yang ada dalam menuju kesejahteraan masyarakat.

4.1. Visi dan Misi

4.1.1. Visi
MENCIPTAKAN MASYARAKAT GIRIREJO YANG GUYUP RUKUN, CERDAS, BER-AKHLAK MULIA, SEJAHTERA, DEMOKRATIS DAN AGAMIS.

4.1.2.      Misi
ü Menyelenggarakan unsure pemerintahan Desa secara benar, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ü Melaksanakan pembangunan Desa berdasarkan Demokrasi, Kebersamaan, Keadilan, Berwawasan lingkungan serta kemandirian dan meningkatkan nilai-nilai social yang diwujudkan dengan semangat gotong royong.
ü Berupaya membina dan mengembangkan seluruh aspek potensial yang dimiliki Deswa Girirejo sehingga tercipta suasana Guyup, Rukun, Cerdas, Tertib dan Damai.
ü Terciptanya kesejahteraan masyarakat Girirejo dengan pendidikan ketrampilan sesuai potensi yang kita miliki berlandaskan akhlak mulia, sehat jasmani dan rohanai.
ü Dan mewujudkan masyarakat yang berbudaya yaitu budaya Indonesia berdasarkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4.2. Kebijakan Pembangunan
Adanya sinergisitas antara Desa, Kabupaten, Provinsi dan Negara haruslah dimulai sejak sekarang ini agar kegiatan pembangunan tidak saling tumpang tindih dan terencana dengan baik. Kebijakan pembangunan Desa tidak lepas dari kebijakan Pembangunan Nasional yaitu pembangunan yang berkelanjutan merupakan proses pembangunan yang berprinsip untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Untuk mencapai keberlanjutan yang menyeluruh, diperlukan keterpaduan antara 3 pilar pembangunan, yaitu keberlanjutan dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tiga pilar utama tersebut yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan saling berintegrasi dan saling memperkuat satu dengan yang lain. Untuk itu tiga aspek tersebut harus diintegrasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar tercapai pembangunan berkelanjutan yang selain dapat menjaga lingkungan hidup/ekologi dari kehancuran atau penurunan kualitas, juga dapat menjaga keadilan sosial dengan tidak mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi. Prediksi perekonomian pada tahun-tahun mendatang diharapkan akan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya., dimana rencana program- program diarahkan pada kegiatan yang langsung menyentuh pada masyarakat, bersifat produktif dan merupakan upaya konkrit dalam rangka mendorong perkembangan sektor riil. Pada akhirnya, hal-hal tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja perekonomian masyarakat Desa Girirejo, Kabupaten Bantul pada khususnya dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta negara secara utuh. Faktor-faktor internal yang masih perlu diantisipasi, antara lain semakin terbatasnya sumber-sumber pendapatan Desa karena banyaknya aturan yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang ada. Sepertipenggunaan ADD yang masih lebih banyak dipergunakan untuk pembangunan fisik dan terbatasnya untuk kegiatan pengembangan di sektor riil. Di sisi lain program penanggulangan bencana dan penanggulangan berbagai penyakit masih sangat sedikit dana, juga tuntutan adanya honor atau insentif bagi para pengurus RT memberikan beban biaya APBDes yang cukup berat, serta penurunan daya beli masyarakat pada saat banyaknya hajatan secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja sektor riil disamping upah tenaga kerja yang terus mengalami kenaikan. Sedangkan faktor eksternal antara lain dampak terjadinya perubahan ekonomi global khususnya pasar bebas, fluktuasi perekonomian negara-negara maju danperubahan harga minyak dunia yang belum stabil. Tantangan ke depan pembangunan ekonomi adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, yang mampu meningkatkan pendapatan per kapita dan mengurangi pengangguran, sehingga dapatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Melung. Kebijakan pembangunan Desa Girirejo secara umum ditujukan dalam rangka percepatan dan prioritas sasaran, yaitu :

1. Memaksimalkan pengembangan potensi SDM aparatur yang telah dimiliki, di segala bidang kompeten, profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang diarahkan kepada pelayanan serta peningkatan kemampuan masyarakat., mandiri, bermanfaat, meningkatkan fungsi koordinasi, serta penegakan prinsip-prinsip good local governance;
2. Memantapkan administrasi pemerintahan dengan penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui electronic government di lingkungan pemerintahan Desa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.
3. Mewujudkan masyarakat yang berdaya berkemampuan (empowered) dan berdaya-saing (competitive) yang mengarah kepada kemandirian, melalui peran aktif Pemerintah, Swasta dan Masyarakat dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Memaksimalkan peran lembaga-lembaga keagamaan, dalam mewujudkan akhlak dan moral umat (akhlaqul kharimah );
5. Memanfaatkan secara optimal sumberdaya alam maupun buatan sesuai dengan RT, Pok Giat, Desa, Kecamatan, Kabupaten Bantul dan DIY, hasil penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang melibatkan kalangan perguruan tinggi, untuk pengurangan resiko bencana dan mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
6. Mengembangkan kawasan agrowisata dan ekowisata untuk mendukung percepatan Pembangunan Pedesaan.
 7. Menumbuh kembangkan kelompok usaha produktif, Badan Usaha Milik Desa, dan Lembaga Keuangan Mikro melalui kemitraan bisnis (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan oleh BUMN/BUMD, dan Corporate Social Responsibility/ CSR oleh Swasta)
 8. Pemanfaatan potensi sumberdaya alam secara bijaksana, penerapan teknologi tepat guna,
9. Meningkanya peran lembaga keuangan dalam mendukung permodalan dan penciptaan iklim kondusif bagi tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang dikonsentrasikan pada bidang pertanian, UMK serta tumbuh dan berkembangnya potensi ekonomi rakyat;
10. Memanfaatkan potensi budaya dan kearifan lokal dalam memperkuat sistem sosial masyarakat, meningkatakan kualitas pelayanan dasar, serta pengembangan dan promosi budaya;
 11. Penyempurnaan produk-produk rencana tata ruang dan menjadikanya sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana (infrastruktur) guna mendukung tumbuhnya perekonomian Desa;
 12. Penyusunan produk-poduk hukum Desa disertai dengan upaya sosialisasi, penerapan dan penegakannya secara konsisten dan konsekuen guna menjamin adanya kepastian hukum, terciptanya rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.

4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan
Arah Kebijakan Nasional ditekankan pada upaya memberikan perlindungan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin serta peningkatkan akses dan mutu pelayanan dasar (SEB Meneg PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor 0081/M.PPN/04/2008 dan Nomor SE 57/MK/2008 tentang pagu Indikatif RKP Tahun 2009). Arah kebijakan Pembangunan Desa lebih menitik beratkan upaya- upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, ditujukan untuk meningkatkan aksesbilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur strategis, revitalisasi pertanian, perdagangan, jasa dan industri pengolahan yang berdaya saing, rehabilitasi dan koservasi lingkungan serta penataan struktur pemerintahan Desa Giriejo untuk menyiapkan kemandirian masyarakat Desa Girirejo. Dengan arah kebijakan sebagai berikut :
A. Arah Kebijakan Ekonomi
 Arah kebijakan dalam bidang ekonomi adalah :
a. Memanfaatkan potensi ekonomi lokal melalui kerjasama lokal, regional dan antar wilayah dalam mendukung pengembangan ekonomi Desa, Kabupaten dan provinsi guna meningkatkan daya tarik investasi. Sasarannya adalah :
1. Terbentuknya jejaring kerjasama antar Desa dan antar Lembaga yang semakin mantap dan sinergis dalam bidang- bidang yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengembangkan perekonomian Desa dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
2. Meningkatnya ketahanan pangan melalui sistem kewaspadaan pangan dan gizi, lumbung pangan dan desa mandiri pangan;
 3.Meningkatnya produktivitas pertanian melalui pertanian terpadu, benih bermutu, pengendalian hama terpadu, optimalisasi pupuk organik dan penerapan teknologi tepat guna.
4. Meningkatnya kualitas manajemen pariwisata, yang mendukung pengembangan ekonomi lokal.
5.Berkembangnya potensi lokal melalui pendekatan klaster dan kawasan, khususnya pertanian, industri dan pariwisata.
b. Membangun dan mengembangkan jaringan bisnis ekonomi lokal melalui Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diarahkan pada pengelolaan usaha oleh pelaku bisnis dan masyarakat secara mandiri. Sasarannya adalah :
1. Terwujudnya masyarakat yang pro aktif dan tanggap dalam mengantisipasi peluang yang tersedia;
2. Tersusunnya peraturan/regulasi dan SOP Unit usaha Gapoktan yang mendukung pemberdayaan masyarakat;
3. Berkembangnya UMKM dengan mempermudah akses permodalan, mekanisme kinerja kelembagaan UMKM, akses pasar, serta sistem perlindungan yang memadai;
4.Berkembangnya daerah penyangga bahan baku bagi UMKM, melalui pemanfaatan teknologi tepat guna;
5.Berkembangnya pasar produk yang dikelola lembaga Gapoktan serta menjaga kesinambungan pasar yang sudah ada;

B. Arah Kebijakan Peningkatan Sumber Daya Manusia
Arah kebijakan dalam peningkatan sumber daya manusia adalah :
a. Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia di segala bidang dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sasarannya adalah :
1.Meningkatnya kesadaran beragama dimuali sejak usia dini serta sarana peribadatan.
2.Meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat dan kemudahan akses dalam menempuh pendidikan tanpa diskriminasi usia kelompok dan jenis kelamin;
3.Meningkatnya penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni di kalangan masyarakat, melalui pelatihan ketrampilan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta eksplorasi di bidang kesenian;
4. Meningkatnya prestasi olah raga.
5. Meningkatnya Pembangunan Gender
6. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat;
7. Meningkatnya Keluarga Kecil Berkualitas dan Sejahtera.
 b.Terwujudnya masyarakat yang berkemampuan (empowered), berdayasaing (competitive) yang mengarah kepada kemandirian, melalui peran aktif Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Sasarannya adalah :
1. Meningkatnya ketrampilan masyarakat melalui pelatihan;
2. Menguatnya kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat;
3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
c. Meningkatkan kemampuan, kompetensi dan profesionalisme aparatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang diarahkan kepada pelayanan serta peningkatan kemampuan masyarakat:
 1.Meningkatkan kualitas SDM aparatur Pemerintah Desa melalui pendidikan dan pelatihan;
2.Terwujudnya sistem kerja Perangkat Desa yang mantap, teruji dan meningkatnya kesejahteraan Perangkat Desa.
 d. Meningkatnya kepercayaan kepada Pemerintahan Desa serta dapat membangkitkan gairah masyarakat dalam berkarya membangun bangsa melalui :
1. Penyusunan produk-produk hukum Desa;
2.Sosialisasi, penerapan dan penegakan produk hukum secara konsisten dan konsekuen.
 e.Memantapkan administrasi pemerintahan dengan penerapan Information Communication and Technology (ICT) melalui electronic government di lingkungan Pemerintahan Desa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat. Sasarannya adalah :
1.Semakin mantapnya sistem administrasi Pemerintahan;
2.Semakin mantapnya sistem pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah;
3.Berkembangnya penggunaan sistem ICT dalam tata laksana Pemerintahan di Desa.
4.Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Aparatur Pemerintah yang membuka peluang terhadap partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan

.C. Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Arah kebijakan pembangunan dibidang sumber dayam alam dan lingkungan hidup adalah memanfaatkan secara optimal sumber daya alam maupun buatan sesuai dengan RT Desa Girirejo. Sasarannya adalah :
1.Terwujudnya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal, tanpa mengganggu keseimbangan dan kelestarian alam itu sendiri;
2.Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari;
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam;
4. Berkurangnya resiko bencana.

 D. Arah Kebijakan Keuangan Desa
1. Arah Kebijakan Pendapatan Desa Dasar penentuan arah kebijakan keuangan Desa adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 02 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa. Dalam peraturan tersebut jenis-jenis pendapatan Desa dirinci menurut jenis pendapatan Desa. Selanjutnya untuk jenis pungutan Desa telah diatur dalam Peraturan Desa. Diharapkan pada tahun-tahun kedepan Pendapatan Asli Desa dan bantuan-bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten akan senantiasa bertambah mengingat akan kebutuhan yang semakin meningkat. Komponen pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Perimbangan, dan bantuan baik dari Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta maupun bantuan dari Pemerintah Pusat, bantuan dari pihak ketiga serta lain-lain pendapatan yang sah, yaitu :
a. Pendapatan Asli Desa - Tanah Kas Desa - Kekeyaan Desa lainnya - Pungutan Desa
b. Dana Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bantul - Alokasi Dana Desa - Bantuan Instruksi Bupati - Bantuan lain-lain
c. Dana Bantuan dari Pemerintah Dearah Istimewa Yogyakarat - Bantuan Lain-lain
d. Dana Bantuan dari Pemerintah - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan- Bantuan lain-lain
e. Dana Bantuan dari Pihak Ke Tiga - Bantuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat - Bantuan lainnya yang tidak mengikat
f. Dana Tidak Terduga

2. Arah Kebijakan Belanja Desa Belanja Desa diproyeksikan untuk belanja aparatur dan belanja publik. Arah kebijakan belanja Desa lebih diutamakan dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa, pembangunan infrastruktur yang meliputi :
            a. Belanja Tidak Langsung :
Adalah belanja belanja yang tidak dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan Desa yang dipengaruhi kontribusinya terhadap prestasi kerja sukar diukur. Adapun arah kebijakan belanja tidak langsung meliputi :

Belanja Pegawai/Honorarium
Belanja Barang/Jasa
Belanja Perjalanan Dinas
Belaja bahan / material
Belanja bahan habis pakai
Belanja jasa kantor
Belanja Barang cetakan / penggandaan
Belanja makan dan minum
Belanja pemeliharaan kendaraan dinas
Belanja Pakaian Dinas
Belanja Sewa Perlengkapan dan Pealatan Kantor
Belanja Modal
Belanja modal pengadaan peralatan kantor dan komputer
Belanja Modal pengadaan perlengkapan kantor
            b. Belanja Langsung :
Adalah belanja yang dipengaruhi secara langsung oleh program kegiatan Desa yang kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur. Adapun arah kebjijakan untuk belanja langsung meliputi :
Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial :
Belanja Bantuan Keuangan

4.2.2. Potensi dan Masalah
A.       Daftar masalah dan potensi dari bagan Sketsa Desa
NO
BIDANG
MASALAH
POTENSI
1
BIDANG PEMERINTAHAN & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pertemuan RT kurang optimal
RT
Pertemuan LINMAS kurang optimal
LINMAS
Sapras PEMDES masih Kurang
PEMDES
2
BIDANG KEAGAMAAN
Kegiatan TPA Kurang Maksimal
Santri TPA
Kurangnya kesadaran menjalankan Syariat beragama
Tokoh Agama
SAPRAS Madrasah Diniyah
Ustadz
3
BIDANG KESEHATAN
PHBS Belum Maksimal
Kader Posyandu
Dusun Siaga Belum Optimal
Pengurus Dusun Siaga
Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga
Pekarangan
4
BIDANG PENDIDIKAN
Putus Sekolah dan tidak ada PKBM
Tenaga Pengajar dan anak putus sekolah.
Lab. Komputer
Gedung
Kurangnya ketrampilan Pemuda dan Masyarakat
Penuda dan Masyarakat
Biaya Pendidikan Mahal (SLTA dan Perguruan Tinggi)
Komite Sekolah
5
BIDANG EKONOMI
Irigasi Pertanian kurang lancar
Petani
pengangguran
Lahan pekerjaan, pertanian, peternakan.
Pembangunan lumbung pertanian
Petani, lahan
6
BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
Banyaknya Penyandang Masalah Sosial.
Pekerja Sosial
Masyarakat
Kegiatan Kesenian Tradisional Kurang Optimal.
Kelompok Kesenian
7
BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Kupaten yang ada di Desa Girirejo Masih gelap
PEMKAB
Banjir dan Tanah Longsor
Tempat Evakuasi
8
BIDANG SARANA PRASARANA
Balai Desa Masih Kurang Ruangan Untuk Lembaga Desa
Tempat, ADD, APBD II
Jalan lingkungan masih perlu perkerasan/corblok
Tenaga
Gorong-Gorong masih perlu perbaikan
Tanaga
Pembangunan Sapras Umum
Tenaga
Bangket Sungai sering jebol.
Tenaga

B.     Masalah dan Potensi dari bagan Kalender Musim
NO
MUSIM
MASALAH
POTENSI
1
HUJAN
Tanah longsor
Tenaga
Sumber air bersih keruh

Banjir

2
KEMARAU
Tanah sawah kering
Petani
Debet air bersih berkurang
PAMDes
Produksi pertanian padi menurun
Petani
3
PANCA ROBA
Angin Ribut
FPRB
Pohon Tumbang
FPRB
Penyakit Flu, Batuk
Posyandu, Obat
Hama Tanaman
Petani
C.     Masalah dan Potensi dari Bagan Lembaga
Masalah Potensi :
NO
BAGAN LEMBAGA
MASALAH
POTENSI
1
PEMERINTAH DESA
Cukup Memasyarakat
PemDes
Sapras kurang lengkap
ADD, PAD
2
BPD
Belum Ada Gedung
ADD, PAD
3
PKK
Ploting dana masih minim
ADD, PAD, APBD II
4
RT
Honor
ADD, PAD, APBD II
Pertemuan rutin
RT
SDM masih kurang
Pelatihan-Pelatihan
5
GAPOKTAN
Ploting dana masih Minim
ADD, PAD
6
LINMAS
Pertemuan Rutin
LINMAS
Honor
ADD, PAD, APBD II
7
FPRB
Pertemuan Rutin
FPRB
Belum Ada Gedung
ADD, PAD, APBD II
SDM masih kurang
Pelatihan-Pelatihan
8
LPMD
Belum Ada Gedung
LPMD
Ploting Dana masih minim
ADD, PAD
9
KARANG TARUNA
Pertemuan rutin
KARANG TARUNA
Belum Ada Gedung
ADD, PAD, APBD II
Ploting Dana masih minim
ADD, PAD, APBD II
10
FORUM PELESTARI BUDAYA
Pertemuan rutin
FORUM PELESTARI BUDAYA
Belum Ada Gedung
ADD, PAD
Ploting Dana masih minim
ADD, PAD, APBD II
11
FORUM KESENIAN
Pertemuan Rutin
FORUM KESENIAN
Ploting dana Kurang
ADD, PAD, APBD II


4.2.3.Program Pembangunan Desa
Strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan dan langkah-langkah, sasaran prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman, serta kerangka berfikir yang melatarbelakangi upaya pencapaian Visi dan Misi yang akan dilakukan. Untuk mencapai Visi dan Misi maka strategi pembangunan digunakan sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan. Penyusunan Program Pembangunan Desa Girirejo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Tahun 2013-2018 berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota; Permendagri No 13 Tahun 2006 jo Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Program-program pembangunan dalam RPJM Desa ini juga mengacu program nasional yang terdapat dalam RPJP Nasional (UU No. 17 Tahun 2007) dan RPJM Nasional (Perpres No. 7 Tahun 2004), Program pembangunan dalam Review RPJM Desa Girirjo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Tahun 2014 meliputi Program Kewenangan Urusan Wajib, Program Kewenangan Urusan Pilihan, Pelaksanaan Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan.
 a)Kewenangan Urusan Wajib Kelompok program kewenangan urusan wajib, meliputi 22 kewenangan urusan, rincian program masing-masing kewenangan urusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan.
Komitmen Pemerintah Desa Girirejo Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dilaksanakan dengan terus berupaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Bidang Pendidikan. Adapun rencana program adalah :
 1)Peningkatan pemerataan dan layanan akses pendidikan;
 2)Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan;
 3)Peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik penyelenggaraan pendidikan.
 4)Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Kelompok Bermain ( KB ),
 5)Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (Paket A, B dan C),
 6)Peningkatkan partisipasi masyarakat serta kualitas Komite Sekolah. dan pencitraan publik dalam penyelenggaraan pendidikan.
 7)Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan peningkatan Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelompok Bermain (KB).
 8)Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain (KB).
 9)Pembangunan pagar keliling KB, TK dan SD.
10)Pembangunan laboratorium sekolah.
11)Pembangunan perpustakaan sekolah.
12)Pengadaan buku dan sarana pendidikan KB, TK dan SD.
13)Pembinaan dan peningkatan kemampuan pemuda dalam berolah raga.
14)Peningkatan kelembagaan Karang Taruna dan peran serta dalam pembangunan.
2.      Pembangunan Bidang Agama
Untuk pencapaian sasaran pembangunan, program yang akan ditempuh adalah :
1) Peningkatan jumlah sarana dan prasarana masjid dan mushola.
2) Meningkatnya pendidikan keagamaan sejak usia dini.
3) Pembangunan Madrasah Diniyah.
4) Rehabilitasi Masjid dan Mushola.
5) Kegiatan TPQ/TPA.
6) Kegiatan pengajian dan peringkatan hari besar keagamaan.
7) Penyediaan sarana peribadatan.
8) Pembinaan tenaga keagamaan dan peningkatan kualitas tenaga keagamaan
3. Pemerintahan Umum
Rencana kerja dalam bidang ini adalah :
 1)Penyusunan produk hukum Desa yang mendorong pencapaian akuntabilitas dan kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. penyusunan Peraturan Desa, Pengawasan Produk Hukum, Sosialisasi Produk-Produk Hukum, Peningkatan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Hukum, Penghormatan HAM serta koordinasi antar lembaga dalam bidang bantuan hukum.
 2)Peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan, Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan.
 3)Peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa dan Daerah Serta meningkatnya sinergitas antara Pusat, Desa dan Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
 4)Peningkatan sinkronisasi pelaksanaan Administrasi Keuangan, meningkatnya tertib administrasi Keuangan Desa dalam mengefektifkan sistem dan prosedur pengelolaan Keuangan Desa, memantapkan tertib administrasi kepemerintahan dalam rangka peningkatan kapasitas birokrasi dan profesionalisme aparat dengan menekankan pada perubahan sikap dan perilaku aparat pemerintah desa yang efektif, efisien, responsif, transparan dan akuntabel.
5) Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
6)Optimalisasi manajemen pengelolaan aset Desa yang diprioritaskan pada pengamanan aset Desa, tersedianya data aset yang akurat.
7) Peningkatan peran dan fungsi Badan Permusyawarahan Desa.
8) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
9) Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi.
4.   Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat :
Rencana kerja pembangunan urusan kesehatan meliputi :
1) Peningkatan peran dan fungsi PKD
2) Peningkatan pemberdayaan dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat;
3) Peningkatan lingkungan hidup yang sehat;
4) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Fokus kegiatan surveilans, pencegahan, pengendalian dan penanggulanan penyakit menular termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB)/ bencana dan penyakit tidak menular.
5) Meningkatnya pengetahuan pemahaman masyarakat tentang perumahan dan lingkungan yang sehat, dan aman.
6) Peningkatan pelayanan posyandu balita dan posyandu lansia.
7) Meningkatkan peserta KB.

5.   Pembangunan Sumber Daya Alam :
Rencana kerja pembangunan urusan sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi :
1)Meningkatkan pelestarian hutan dan sumber daya air.
2)Meningkatkan kesadaran masyarakat akan penting sumber daya hutan dan air.
3)Meningkatkan kawasan konservasi serta daerah aliran sungai.
4)Meningkatkan kerjasama dengan Giri Gama Mandiri dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat.
5)Berkurangnya korban bencana alam geologi dan teridentifikasinya kawasan rawan bencana geologi sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana.
6) Ekonomi Rencana kerja pembangunan urusan ekonomi meliputi adalah:
a.Meningkatnya kemampuan lembaga ekonomi Desa.
b.Meningkatkan pelayanan dan kemudahan-kemudahan masyarakat dalam memperoleh kredit dari Lembaga Keuangan Desa.

6.   Sarana dan Prasarana
Urusan Wajib kegiatan sarana dan prasarana meliputi 3 (tiga) bidang yaitu :
1). Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan,
2). Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan
3). Bidang Prasarana Perdesaan Bangunan.
Rencana kerja pembangunan meliputi :
a. Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan:
1) Corblok Jalan Lingkungan
2) Rehabilitasi jalan Lingkungan.
3) Pembangunan dan Rehab jembatan kali Celeng dan Cili.
4) Pembangunan draenase
5) Rehabilitasi gang-gang di wilayah RT dan RW.
b. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air adalah :
1) Pembangunan bangket  irigasi :
2) Pembangunan talud
3) Pembangunan bak penampung air bersih.
4) Pemeliharaan bak dan saluran air bersih.
c. Prasarana Desa
1) Pembangunan Balai Desa.
2) Pembangunan Lapangan Desa
3) Pembangunan Pos Ronda
7. Penataan Ruang
Rencana kerja pembangunan Penataan Ruang, meliputi :
1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT) Desa;
2) Penyediaan rencana rinci pengembangan kawasan agrowisata
3) Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dan pengendalian serta pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya dan kewaspadaan masyarakat terhadap pemanfaatan yang aman dari bencana tanah longsor.
4) Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
5) Sosialisasi dan pemantauan mitigasi bencana alam geologi tanah longsor.

8.Perencanaan Pembangunan
Rencana kerja urusan perencanaan pembangunan adalah :
1)Peningkatan Kerjasama Antara Desa dan Dalam Perencanaan Pembangunan.
 2)Mendorongan kelembagaan BKAD untuk lebih berperan dalam perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan.
3)Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan, penelitian dan pengembangan Pembangunan Desa;
4)Peningkatan kualitas dokumen perencanaan Pembangunan Desa;
5)Peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah rawan bencana;
9. Lingkungan Hidup
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan lingkungan hidup adalah:
1)Terkendalinya beban pencemaran lingkungan pada usaha peternakan ayam potong serta berkurangnya resiko pencemaran bahan-bahan berbahaya dan beracun (B-3) maupun limbah B-3;
2)Peningkatan kedisiplinan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap Peraturan Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup;
3)Peningkatan kearifan lokal/tradisional masyarakat dan sumberdaya aparatur dalam pencegahan bencana dan pelestarian lingkungan hidup;
4)Peningkatan penanganan kawasan lahan kritis dengan komoditas perkebunan berupa tanaman keras atau tanaman tahunan, dan tanaman penutup tanah;
5)Peningkatan pengelolaan lahan, teknik budidaya, manajemen usaha tani dan kualitas hasil;
6)Peningkatan dan pemulihan daya dukung lingkungan pada kawasan lindung, cadangan sumberdaya alam serta lahan di ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS/sub DAS);
7)Peningkatan kapasitas Aparat, Masyarakat dan warga sekolah dalam pencegahan pencemaran, perusakan, serta pengembangan teknologi ramah lingkungan;
8)Pengembangan Jasa Lingkungan Kawasan-Kawasan Konservasi dan Hutan Fokus kegiatan Pengembangan kerjasama pengelolaan lingkungan maupun teknologi antara pemangku kepentingan di kawasan hutan.
 9)Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Fokus kegiatan Identifikasi permasalahan dan fasilitasi penanganan kawasan lindung serta keanekaragaman hayati, pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dan penanganan masyarakat yang bermasalah dibidang lingkungan.

10. Pertanahan
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan pertanahan adalah:
1) Pengembangan cakupan dan penerapan penatagunaan pertanahan yang mendasar pada RT dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan lahan;
2) Pengendalian konversi lahan pertanian ke non pertanian;
3) Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan peran serta masyarakat dalam konservasi SDA yang mempunyai potensi fungsi sebagai kawasan lindung dan tanah lahan pertanian pangan berkelanjutan serta meningkatkan partisipasi dalam pemanfaatan pertanahan.
4) Penyusunan database pertanahan

11. Kependudukan dan Catatan Sipil
Sasaran rencana Urusan Kependudukan dan catatan Sipil adalah :
1)Peningkatan pembuatan akte kelahiran.
2)Peningkatan pelayanan KTP dan KK.
3)Terwujudnya penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

12. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sasaran rencana kerja urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah:
1) Peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, ketenagakerjaan, politik, SDM, aparatur dan pengurangan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
2) Peningkatan pemahaman dan komitmen tentang kesetaraan dan keadilan gender pada seluruh pembangunan dalam rangka mewujudkan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender serta mengoptimalkan perlindungan anak secara luas melalui penguatan kelembagaan pengarusutamaan anak;
3) Peningkatan kualitas hidup serta perlindungan perempuan dan anak melalui upaya-upaya membuka dan memperluas akses pelayanan kesehatan dan pendidikan, membuka akses dan kontrol perempuan pada sumberdaya ekonomi, mewujudkan perlindungan dari rasa aman, mengurangi kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, melindungi perempuan dan anak terhadap faktor–faktor sosial, budaya, ekonomi, lingkungan dan kearifan lokal yang kurang mendukung kualitas hidup perempuan dan anak, mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran.
4) Peningkatan pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar bagi perempuan dan anak; peningkatan kualitas perlindungan reproduksi sehat bagi perempuan, remaja dan anak, peningkatan kemampuan dan akses berusaha bagi perempuan pada sumber daya ekonomi; penanganan dan pencegahan kekerasan berbasis gender dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang (trafficking); peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di segala bidang pembangunan; advokasi dan fasilitasi peningkatan peran dan posisi perempuan dalam proses pengambilan keputusan serta perlindungan perempuan kelompok rentan.

13. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Sasaran rencana kerja urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah :
1) Pelayanan Keluarga Berencana Fokus kegiatan peningkatan dan perluasan cakupan, jangkauan serta kualitas sarana prasarana pelayanan KB, peningkatan peran serta masyarakat dan lembaga masyarakat dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui KB, Fasilitasi, advokasi dan supervise peningkatan partisipasi masyarakat dalam penggerakkan program keluarga berencana.
2) Peningkatan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, peningkatan kualitas program keluarga berencana dan keluarga sejahtera, menurunkan angka kelahiran melalui turunnya angka Total Fertility Rate (TFR) dan Unmetneedd;
 3) Peningkatan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) Fokus kegiatan peningkatan peran kelompok Pengelolaan Informasi dan Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK KRR) untuk meningkatkan kualitas remaja dalam memahami kesehatan reproduksi; peningkatan pencegahan dan penanggulangan NAPZA, PMS dan HIV/AIDS di sekolah dan masyarakat.
4) Peningkatan kualitas BKB, Posyandu dan Pos PAUD; lembaga masyarakat dalam ber KB dan KS.
 5) Peningkatan peran kelompok Bina Lingkungan Keluarga, Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina Keluarga Lansia.
6) Peningkatan kualitas PPKBD.

14. Sosial
Sasaran yang akan dicapai dalam pemberdayaan masyarakat meliputi:
1) Berkurangnya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2) Peningkatan pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial,
3) Peningkatan kapasitas kelembagaan kesejahteraan sosial;
4) Peningkatan pelayanan dan penyantunan masalah keluarga rawan sosial ekonomi dan wanita rawan sosial ekonomi
5) Penyaluran RASKIN kepada masyarakat.
6) Terpenuhinya kebutuhan masyarakat RTM akan rumah yang layak huni;
7) Pelatihan penyelamatan dan evakuasi terhadap korban bencana, penanganan pengungsi dan pemulihan sarana prasaran vital untuk aktifitas masyarakat.
8) Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha (Corporate Social Responbility).

15. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan Koperasi dan UKM adalah:
1) Peningkatan kapasitas kelembagaan yang berkualitas sesuai dengan jatidiri koperasi.
2) Meningkatnya akses permodalan bagi Petani.
3) Penyediaan tenaga terampil yang memiliki kompetensi di bidang teknis dan managerial serta tumbuhnya wirausaha baru melalui perkuatan lembaga pendidikan pelatihan

16. Kebudayaan
Desa Girirejo yang memiliki lokawisata Makam Raja-Raja Mataram dan Makan Pangeran Pekik yang sudah sangat terkenal memberikan tantangan kepada Pemerintah Desa dalam pengembangan pengelolaan kekayaan budaya dan situs-situs purbakala sebagai program prioritas yang diamanatkan dalam Inpres Nomor : 1 Tahun 2010. Menurut petunjuk Presiden, diharapkan agar Bangsa Indonesia dapat mempertahankan nilai-nilai budaya leluhur dan masa lalu yang baik serta meninggalkan budaya yang lemah dan negatif. Akan tetapi kondisi saat ini, masih rendahnya apresiasi masyarakat terhadap budaya daerah dan semakin lunturnya nilai-nilai etika, moral, tradisi, budaya dan keagamaan pada masyarakat.
Sasaran yang dicapai untuk memecahkan permasalahan urusan kebudayaan adalah sebagai berikut :
1)Peningkatan kesadaran, pemahaman dan perilaku masyarakat dalam beretika dengan mengedepankan moral serta nilai – nilai keagamaan dan kekayaan budaya lokal guna memperkuat identitas masyarakat Bantul dan DIY.
2)Menyelamatkan, melestarikan dan mengembangkan serta mendayagunakan warisan budaya bangsa, melalui pengelolaan kekayaan budaya/purbakala.
3)Pembinaan tradisi dan pengembangan nilai kekayaan dan keberagaman budaya fokus kegiatan pembinaan tradisi, pengembangan dan promosi nilai, kekayaan dan keragaman seni budaya daerah.
4) Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

17. Kepemudaan dan Olah Raga
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan kepemudaan dan olah raga adalah :
1)Peningkatan partisipasi generasi muda dalam Pembangunan Desa.
2)Pemberdayaan Lembaga/Organisasi Kepemudaan dengan fokus kegiatan pengembangan kapasitas dan kualitas Kelembagaan/Organisasi kepemudaan serta mendorong keikutsertaan generasi muda bergabung dalam pengelolaan kelembagaan dan berparitisipasi aktif di dalamnya.
3)Pengembangan dan peningkatan rasa kebangsaan generasi muda dan kepedulian pemuda terhadap masalah pembangunan.
4) Peningkatan daya tangkal pemuda terhadap pengaruh destruktif.
5)Terwujudnya pembibitan, pembinaan, pemanduan olah raga secara kontinyu.
6)Motivasi dan Partisipasi masyarakat dalam kegiatan olah raga dan kesegaran jasmani.
7) Pengembangan cabang olah raga unggulan di Desa Girirejo.
8) Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana olah raga.

18. Kesatuan Bangsa, Keamanan dan Ketertiban.
Sasaran rencana kerja pembangunan Kesatuan Bangsa dan keamanan dan Ketertiban adalah :
1) Peningkatan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
2) Terpeliharanya kamtrantibmas dan pencegahan tindak kriminal.
3) Peningkatan wawasan kebangsaan dalam masyarakat.
4) Peningkatan rasa persatuan dan kesatuan Bangsa.
5) Peningkatan kerja sama antara pemerintah, LSM dan masyarakat untuk pengembangan wawasan kebangsaan.
6) Meningkatnya pemberantasan penyakit masyarakat, penyalahgunaan Napza, Miras, dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
7) Peningkatan pendidikan politik masyarakat.
8) Peningkatan kemampuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dan Rakyat Terlatih (RATIH).
9) Peningkatan Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan Fokus kegiatan penguatan penghayatan ideologi Pancasila bagi aparatur dan elemen masyarakat, fasilitasi pemasyarakatan dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila.

19. Pemberdayaan Masyarakat. Sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan  pemberdayaan masyarakat meliputi :
1)Peningkatan kualitas dan kuantitas kader pemberdayaan masyarakat.
2)Peningkatan kemampuan masyarakat dalam berorganisasi melalui pelatihan dalam bidang pembangunan kawasan Perdesaan.
3) Peningkatan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
4)Peningkatan kemampuan masyarakat desa dalam perencanaan partisipatif;
5)Peningkatan penyusunan data profil Desa/Kelurahan;
6)Peningkatan peran aktif masyarakat melalui gerakan bulan bhakti gotong royong masyarakat;
7)Peningkatan pengembangan nilai-nilai budaya damai masyarakat;
8)Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan posyandu.
9) Peningkatan pelestarian dan pengembangan adat istiadat.
10)Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan PMT- AS.
11)Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan program-program penanggulangan kemiskinan;
12)Peningkatan kualitas PNPM Mandiri Perdesaan;

20. Kearsipan
 Sasaran rencana kerja pembangunan urusan kearsipan adalah :
1) Peningkatan kualitas sistem kearsipan yang memadai.
2) Peningkatan pengelolaan Dokumen dan Arsip Desa.
3) Peningkatan apresiasi masyarakat akan pentingnya arsip.
4) Peningkatan pelayanan informasi kearsipan Desa.

21. Komunikasi dan Informatika
Sebagai tindak lanjut UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mencapai sasaran tersebut, dilaksanakan melalui Program sebagai berikut :
1)Peningkatan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informasi;
2)Meningkatnya kerjasama informasi dengan Mass Media;
3)Terlaksananya pengkajian dan penelitian bidang informasi dan komunikasi yang baik dan akurat;

22. Perpustakaan
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan perpustakaan adalah :
1)Peningkatan minat dan budaya membaca masyarakat;
2)Peningkatan jumlah dan kualitas perpustakaan sekolah dan masyarakat yang berkembang dan dikelola dengan baik;
3)Pengembangan sarana prasarana perpustakaan,
4)Penyelamatan dan Pelestarian Koleksi Perpustakaan,Koleksi perpustakaan yang bernilai tinggi dan mengandung unsur sejarah, dengan fokus kegiatan inventarisasi naskah-naskah kuno milik masyarakat.

B. Kewenangan Urusan Pilihan
1. Pertanian :
Sasaran rencana kerja pembangunan urusan pertanian meliputi :
1) Pembangunan sentra agrobisnis dan pengembangan usaha pertanian organik dengan pendekatan kawasan serta agroekosistem.
2) Meningkatnya sumber daya petani dan kelompok tani.
3) Tercapainya peningkatan produksi dan konsumsi hortikultura unggulan daerah.
4) Pengembangan sistem agribisnis di perdesaan.
5) Pengembangan pengelolaan perbenihan perkebunan.
6) Peningkatan ketrampilan petani dalam mengadopsi teknologi;
7) Terkendalinya serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pertanian dalam arti luas;
8) Peningkatan SDM petani di pedesaan; pelatihan ketrampilan pengolahan hasil pertanian pada kelompok wanita tani.
2. Peternakan dan Perikanan :
Kebijakan strategis yang akan ditempuh pada program ini adalah :
1) Meningkatkan dan pengembangan sarana dan prasarana perikanan dan peternakan.
2) Peningkatan sumber daya petani ternak.
3) Peningkatan dan pengembangan teknologi tepat guna peternakan dan perikanan rakyat.
3. Sumberdaya Air dan Irigasi :
Kebijakan strategis yang akan ditempuh pada program ini adalah :
1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang arti pentingya kelestarian sumber daya air.
2) Peningkatan fungsi jaringan bendungan dan irigasi.
3) Pembentukan pengurus P3A.
4. Kehutanan dan Perkebunan :
Rencana kerja pembangunan urusan kehutanan adalah :
1) Optimalisasi pemanfaatan lahan kritis dan reboisasi tanah kosong di dalam dan di luar kawasan hutan;
2) Terwujudnya tertib industri hasil hutan dalam pemanfaatan bahan baku, pengelolaan lingkungan, dan ijin industri;
3) Tersedianya data dan sistem informasi bagi perencanaan pengelolaan dan pembangunan kehutanan kemasyarakatan;
4) Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari di sekitar kawasan hutan.
5) Pengembangan jasling hutan di Kawasan Giri Gama Mandiri serta penyusunan kesepakatan para pihak dalam pengembangan jasling hutan.
5. Pariwisata :
Rencana pembangunan yang akan dicapai dalam urusan pariwisata adalah :
1) Tercapainya Desa Girirejo menjadi Desa Wisata
2) Tercapainya peningkatan sinergi antara Pemerintah, dunia usaha pariwisata dan masyarakat guna mengoptimalkan pengembangan potensi pariwisata Desa.
3) Pengembangan sarana dan prasarana wisata Makam Raja-Raja Mataram dan Makam Pangeran Pekik.
4) Meningkatkan pengembangan dan pemasaran dan promosi wisata.
6. Perdagangan :
Sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan urusan perdagangan adalah :
1) Kelancaran akses informasi barang dan jasa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;
2) Peningkatan kerjasama perdagangan hortikultura organik dengan kegiatan yaitu peningkatan akses pasar produk unggulan.
3) Terciptanya iklim usaha kondusif yang mampu mendorong berkembangnya kesempatan dan kepastian berusaha;
4) Terwujudnya kelembagaan usaha perdagangan yang produktif dan mampu beradaptasi terhadap perubahan global
.7. Industri
Rencana pembangunan di urusan perindustrian adalah dengan menciptakan industri yang tangguh dan berdaya saing tinggi yaitu : \
1) Pengembangan industri rumah tangga dengan kinerja yang efisien dan kompetitif dengan menggunakan bahan baku lokal serta memiliki ketergantungan rendah pada bahan baku impor;
2) Terwujudnya efisiensi industri-industri unggulan melalui klaster seperti pengelolaan kayu, industri gula jawa/merah.
3) Terciptanya struktur industri yang kuat antara industri hulu dan hilir dengan berbasis pada pendekatan klaster sehingga berdaya saing tinggi dan terbentuknya keterkaitan antara industri hulu dan hilir.

C. Program Diluar Kewenangan Urusan Wajib dan Kewenangan Urusan Pilihan (Berdasarkan Permendagri 13 tahun 2006 menjadi Belanja Langsung yang ada pada setiap SKPD sesuai kebutuhan) :
Sasaran rencana kerja program dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari diluar 23 Kewenangan Urusan Wajib dan 6 Kewenangan Urusan Pilihan adalah :

 1) Peningkatan pelayanan administrasi perkantoran seperti jasa surat menyurat, jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, jasa peralatan dan perlengkapan kantor, jasa tunjangan Perangkat Desa, jasa pemeliharaan Kendaraan dinas/operasional, jasa administrasi perkantoran, jasa perbaikan peralatan kerja, alat tulis kantor, barang cetakan dan penggandaan, komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, peralatan dan perlengkapan kantor, peralatan rumah tangga, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, bahan logistik kantor, makan dan minuman, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar Desa serta jasa pelayanan perkantoran.
2) Peningkatan sarana dan prasarana aparatur yang memadai dengan kegiatan penambahan perlengkapan gedung kantor, peralatan gedung kantor dan, meubelair.
3) Peningkatan disiplin Perangkat Desa dalam pelaksanaan tugas.
4) Peningkatan profesionalisme Perangkat Desa melalui pendidikan dan pelatihan formal dan non formal.

4.2.4. Stategi Pencapaian
Stragegi pencapaian Pembangunan Desa adalah :
1. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar dengan didukung Perangkat Desa yang bersih dan berwibawa serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, suasana masyarakat yang kondusif.
2. Meningkatkan dan pemerataan ekonomi dengan membangun kegiatan usaha-usaha masyarakat serta meningkatkan pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat.
3. Meningkatkan masyarakat yang cerdas, sehat dan berbudaya.
5. BAB V PENUTUP
 Desa Girirejo sebagai Desa pinggir hutan sebagaimana umumnya Desa-Desa pinggir hutan lainnya memiliki tingkat ekonomi dan sumber daya manusia yang rendah, ditambah dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sangat minim walapun sebenarnya kaya sumber daya alam namun tetap berupaya penuh semangat otonomi daerah membangun Desa dengan segala keterbatasan yang ada. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Girirejo Kecamatan Imogiri memuat arah kebijakan pembangunan yang bersifat partisipasif, rencana kerja dan indikator keberhasilan yang dibutuhkan selama 3 (tiga) tahun kedepan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Girirejo yang telah ditetapkanakan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa),selain itu RPJM Desa merupakan dasar evaluasi atas kinerja Kepala Desa   perencanaan pembangunan 6 (enam) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar